Majalah Suara Harapan – Polda NTT Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 350 Liter Disita
Polda NTT melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di Jalan Lintas Timor Raya, Kabupaten Kupang, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 16.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang beserta satu unit mobil Suzuki New Carry pikap warna hitam bernomor polisi DH 8088 BH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dengan total sekitar 350 liter.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas sembilan jeriken berisi Pertalite dengan perkiraan volume 315 liter dan satu jeriken berisi solar sekitar 35 liter, beserta STNK dan kunci kendaraan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi energi tetap tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan penyelidikan awal, BBM tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, untuk diperjualbelikan kembali dengan harga Rp13.000 per liter. Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, proses pembelian, tujuan pengangkutan, serta dugaan rencana penjualan kembali.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan kejaksaan dan BPH Migas, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM.
#PoldaNTT #PolriBersamaMasyarakat #DitreskrimsusPoldaNTT #BBMBersubsidi #PenegakanHukum #PolriPresisi #Kamtibmas


































