(Catatan: Darius Beda Daton)
Majalah Suara Harapan – Selasa, 12 Mei 2026, saya menulis di wall fanpage saya demikian:”Terima kasih banyak Kapolda NTT, telah menggrebek pemain BBM Bersubsidi dan rokok illegal. Masalah klasik yang sering kami suarakan tapi seolah terus dipiara”. Tulisan singkat di wall fanpage ini sebagai respon positif dan apresiasi atas langkah Kapolda NTT melakukan tindakan penggrebekan para pemain BBM bersubsidi illegal di wilayah Pulau Flores hingga Pulau Timor. Penggrebekan juga diharapkan bisa menjawab keluhan publik tentang kelangkaan BBM Bersubsidi di beberapa wilayah. Ternyata tulisan ini memancing banyak reaksi publik. Ada reaksi positif mendukung penggrebekan polisi. Dan ada pula reaksi negatif yang mencibir. Saya juga menerima beberapa pesan WhatsApp dari warga Amfoang, Kabupaten Kupang. Amfoang adalah wilayah Kabupaten Kupang yang paling sulit medan tempuhnya. Dan mungkin juga terbatas penyalur BBM atau SPBU. Karena itu saya memahami kerisauan mereka ketika mengirim pesan demikian kepada saya.
***
Pada intinya warga Amfoang menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan distribusi BBM dari sudut pengawasan semata. Pemerintah harus memahami fakta geografis dan keterbatasan infrastruktur yang dihadapi masyarakat Amfoang. Pengetatan aturan memang penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, namun kebijakan tersebut juga harus disertai solusi yang realistis agar masyarakat kecil tidak menjadi korban. Pesan WhatsApp lain menyampaikan bahwa penggrebekan BBM yang diperuntukkan untuk masyarakat amfoang perlu dilihat kembali. Sebab masyarakat Amfoang kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan mesin perontok padi dan kendaraan roda dua.
***
Saya menjawab beberapa pertanyaan warga tersebut demikian. Bahwa dalam hal terjadi keterbatasan penyalur di Amfoang, silahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang berkoordinasi ke BPHMigas. Bagi daerah yang belum memiliki penyalur untuk BBM Bersubsidi dalam jarak tertentu dari daerah terdekat yang sudah memiliki penyalur, ada opsi untuk menjadi sub penyalur. Dalam rangka untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil (3T), BPHMigas telah menerbitkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI Nomor: 1 tahun 2024 (mengganti Peraturan BPHMigas nomor 6 tahun 2015) tentang Penyaluran Jenis BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan pada sub penyalur di daerah 3T yang menjelaskan bahwa pihak Pertamina memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal, dimana disebutkan bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM dikategorikan sebagai sub-penyalur. Maka BBM bersubsidi boleh dijual oleh sub penyalur yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari Bupati Kupang. Jika masyarakat membeli sendiri di jerigen tanpa rekomendasi dinas teknis dan mengangkut menggunakan bus, itu dianggap illegal sehingga menjadi kewenangan penegak hukum untuk menindak. Jadi tindakan polisi menggrebek penimbun BBM Bersubsidi illegal itu bukan untuk menyusahkan daerah seperti Amfoang, tetapi agar masyarakat Amfoang bisa membeli BBM dengan harga subsidi, bukan harga yang dinaikan sesuka hati oleh pengecer. Jika BBM itu diperlukan untuk kepentingan pertanian, agar menunjukan bukti rekomendasi dari dinas pertanian kepada petugas agar tidak dianggap illegal.
***
Sebagai informasi bagi publik bahwa SPBU menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan dengan rincian; Kuota Bio Solar: Roda 4 (Mobil Pribadi) : 60 L. Roda 4 (Mobil Barang) : 80 L. Roda 6 atau lebih : 200 L. Sedangkan Kuota Pertalite :Roda 4 : 120 L. Roda 2 : 10 L. Jika melihat dan menyaksikan ada penyimpangan di SPBU, silahkan dilaporkan ke Satgas BBM di kabupaten masing-masing atau melaporkan ke PT Pertamina Patra Niaga di Kupang. PT Pertamina Patra Niaga akan memberi sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melakukan penyimpangan penyaluran BBM Bersubsidi mulai teguran tertulis, pembatasan pasokan BBM, ganti rugi hingga pencabutan izin. Bagaimana mungkin BBM subsidi diperjualbelikan bebas dengah harga melambung tinggi untuk mencari keuntungan secara perorangan tanpa pengawasan dari semua pihak. Sebab tujuan utama subsidi adalah sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas harga barang/jasa esensial, meningkatkan daya beli masyarakat terutama golongan berpenghasilan rendah dan mendorong pertumbuhan sektor strategis. Subsidi juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan menekan angka kemiskinan.


































