Majalah Suara Harapan – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kupang (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 menjadi saksi dibedahnya rapor merah dan catatan kritis pelayanan publik oleh Pansus DPRD Kabupaten Kupang.
Dari sekian banyak sorotan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan menjadi pasien yang paling banyak mendapatkan catatan
Di balik 5 program dan 14 kegiatan yang dijalankan, Pansus menemukan celah lebar yang mengancam kualitas hidup warga Kabupaten Kupang.
Temuan ini menyentuh aspek paling mendasar, keamanan lingkungan, profesionalisme, hingga ketersediaan dokter di pelosok.
Salah satu poin paling krusial adalah peringatan keras Pansus mengenai Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Pansus menegaskan bahwa kelayakan IPAL di setiap Puskesmas dan RSUD Naibonat tidak bisa ditawar lagi.
Tanpa sistem pembuangan yang benar, fasilitas kesehatan yang seharusnya menyembuhkan justru berisiko menjadi sumber penyebaran penyakit baru.
Pencemaran air tanah dan lingkungan akibat limbah medis yang bocor adalah ancaman nyata bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada sumber air lokal.
Pansus menemukan adanya oknum Kepala Puskesmas yang menggunakan mobil ambulans—kendaraan yang seharusnya siaga untuk nyawa manusia—demi kepentingan pribadi.
Tak hanya soal fasilitas, manajemen sumber daya manusia pun tampak pincang. Pansus menyoroti Puskesmas persalinan yang hanya menerapkan dua shift kerja.
Temuan ini memicu desakan agar Pemerintah meninjau kembali jam kerja sesuai regulasi atau Permen, yakni 8 jam kerja dengan pembagian tiga shift.
Hal ini dianggap vital untuk menjamin tenaga medis tidak mengalami kelelahan ekstrem yang bisa berakibat fatal pada keselamatan pasien.
Dinas Kesehatan juga diminta untuk berhenti setengah hati dalam mengelola Rumah Sakit Pratama (RSP) Amfoang. Sebagai garda terdepan di wilayah terpencil, RSP Amfoang dituntut untuk segera beroperasi maksimal.
Pansus mendorong beberapa langkah strategis, Percepatan Akreditasi sebagai jaminan standar pelayanan bagi warga Amfoang, Pemenuhan SDM, Pengadaan dokter umum dan spesialis, serta distribusi merata perawat dan bidan di 26 Puskesmas.
Infrastruktur Penunjang, tak hanya alat kesehatan, tapi juga hal fundamental seperti rumah dinas dokter/paramedis dan penyediaan sumur bor.
”Pendistribusian tenaga kesehatan harus merata dan sesuai dengan spesifikasi keilmuannya. Jangan sampai ada Puskesmas yang surplus tenaga, sementara yang lain kosong,” tulis laporan Pansus tersebut.
Saat ini pemegang palu ada di tangan Pemerintah Kabupaten Kupang. Keabsahan status Pustu, kelayakan operasional, hingga percepatan akreditasi tenaga medis (STR/SIP) menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Masyarakat Kabupaten Kupang tentu berharap, ulasan dari catatan Pansus ini bukan sekadar menjadi tumpukan dokumen di atas meja birokrasi, melainkan menjadi kompas untuk perbaikan nyata. Sebab, di setiap detik keterlambatan pembenahan, ada hak kesehatan masyarakat yang sedang dipertaruhkan.
#SuaraHarapan #KesehatanKupang #DPRDKabKupang #LKPJ2025 #AmfoangBangkit


































