Majalah Suara Harapan – Sore itu, tepatnya di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (30/4), fenomena alam di mana piringan matahari mulai menghilang di bawah cakrawala barat akibat rotasi Bumi.
Agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Bor Desa Oenuntono resmi ditunda.
Alasannya klasik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang belum merampungkan berkas tuntutan.
Penentuan nasib JN (mantan Kadis PUPR) dan lima koleganya, akan tetap kosong hingga pekan mendatang.
Ada pemandangan menarik usai sidang ditunda. Andrew Keya, sang Jaksa, ketika ditemui Media Suara Harapan di parkiran Tipikor hanya melempar senyum tipis saat diberondong pertanyaan mengenai kemungkinan tuntutan maksimal.
”Negara jelas telah rugi. Miliaran rupiah keluar, tapi manfaatnya? Nol,” cetusnya singkat.
Dalam pusaran kasus proyek tahun 2019 senilai Rp 1,2 miliar ini, JPU bersikukuh pada sikap total loss.
Sebuah istilah hukum yang menggambarkan bahwa seluruh anggaran yang terserap dianggap sia-sia karena hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat Oenuntono.
Namun, di sisi lain meja hijau, tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa tetap konsisten terhadap pembelaan yang cukup tajam.
Mereka menyoroti satu celah besar: Absennya Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Negara dalam meja persidangan.
Bagi pihak pembela, LHP adalah “ruh” dari perkara korupsi. Tanpa adanya dokumen resmi yang menyatakan jumlah kerugian secara spesifik, tuduhan korupsi dianggap prematur dan lemah secara hukum.
”Ada keterangan saksi dan bukti lain yang cukup meyakinkan bahwa unsur dakwaan terpenuhi,” balas Andrew Keya menepis argumen tersebut.
Andre meyakini majelis hakim tidak hanya akan melihat di atas kertas, tetapi juga menimbang kondisi riil di lapangan—sebuah sumur bor yang mungkin hanya menjadi saksi bisu kegagalan infrastruktur di Amabi Oefeto Timur.
Penundaan ini memperpanjang masa penantian bagi enam orang yang terlibat dalam rantai birokrasi dan teknis proyek tersebut:
JN (Mantan Kadis PUPR/Pengguna Anggaran)
UTL (Pejabat Pembuat Komitmen)
RT (Konsultan Perencana)
ZM (Direktur Lapangan)
AMJ (Pelaksana Proyek)
FK (Konsultan Pengawas)
Pekan depan, ruang sidang akan kembali dibuka. Akankah senyum jaksa berbuah tuntutan berat, ataukah celah tanpa LHP akan menjadi jalan keluar bagi para terdakwa?
Satu yang pasti, warga Oenuntono masih menunggu hak mereka atas air bersih
Oleh: Editorial Majalah Suara Harapan

































