Majalah Suara Harapan – Selama lima bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei tahun 2025 para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang telah menunggu dengan penuh kesabaran pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka yang belum kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Setiap pagi dan sore, para ASN dengan jiwa penuh loyalitas ikut instruksi untuk Apel, dalam apel terdengar narasi-narasi yang berjanji bahwa hak-hak para pelayan abdi Negara itu akan segera dibayarkan setiap bulannya, namun hingga saat ini, (Selasa, 20 Mei 2025) janji tersebut belum juga terealisasi.
Hemat penulis, Situasi ini tentu sangat merugikan para ASN yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas untuk pelayanan kepada masyarakat.
TPP merupakan bagian dari hak mereka sebagai pegawai negeri yang harus dibayarkan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ketidakpastian dan kelambanan dalam pencairan TPP ini telah menimbulkan ketidakadilan bagi para ASN yang telah menunggu dengan penuh harapan.
Pemerintah Kabupaten Kupang seharusnya memahami betapa pentingnya kesejahteraan para ASN dalammenjalankan roda pemerintahan.
Tindakan yang lambat dalam hal ini hanya akan menimbulkan ketidakpuasan dari para ASN. Sebagai pihak yang berwenang, Pemerintah Kabupaten seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pegawainya.
Maka dari itu, perlu adanya langkah yang konkret dan tanggap dari Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menyelesaikan masalah ini dengan segera.
Pembayaran TPP yang tertunda harus segera ditindaklanjuti agar para ASN tidak terus merasa dirugikan dan kecewa. Kepastian dalam pembayaran hak-hak para ASN merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugasnya.