• Home
  • About
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Home
  • NewsHot!
    Jalan Sulamu Masih Masa Pemeliharaan, Dinas PU Kabupaten Kupang Minta Kontraktor Segera Perbaiki Titik Kerusakan

    Jalan Sulamu Masih Masa Pemeliharaan, Dinas PU Kabupaten Kupang Minta Kontraktor Segera Perbaiki Titik Kerusakan

    ​Catatan Pengesahan UU PPRT oleh Viktor Bungtilu Laiskodat

    ​Catatan Pengesahan UU PPRT oleh Viktor Bungtilu Laiskodat

    ​Menjaga Hak Suara di Tanah Batu Karang, Sebuah Catatan dari Coktas KPU Kabupaten Kupang

    ​Menjaga Hak Suara di Tanah Batu Karang, Sebuah Catatan dari Coktas KPU Kabupaten Kupang

    Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

    Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

    Mantan Bendahara DPRD Kabupaten  Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

    Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

    ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

    ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

    Trending Tags

    • Sosok
      Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

      Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

      Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

      Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

      Blusukan Ala Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes

      Desa Manusak, Pantulan, Fatukanutu, Pakubaun, Tunfeu, dan Batuinan Diakui BPKP Perwakilan NTT Sebagai Desa Percontohan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

      Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

      Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

      Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

      Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

      Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

      Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Advertorial
      ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

      ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

      Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

      Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

      Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

      Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

      Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

      Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

      Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap  Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

      Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

      Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

      Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

    • Editorial
    • Opini
    • Rohani
    • E-MagazineBaru
    • Video
    • Foto
    No Result
    View All Result
    Majalah Suara Harapan
    • Home
    • NewsHot!
      Jalan Sulamu Masih Masa Pemeliharaan, Dinas PU Kabupaten Kupang Minta Kontraktor Segera Perbaiki Titik Kerusakan

      Jalan Sulamu Masih Masa Pemeliharaan, Dinas PU Kabupaten Kupang Minta Kontraktor Segera Perbaiki Titik Kerusakan

      ​Catatan Pengesahan UU PPRT oleh Viktor Bungtilu Laiskodat

      ​Catatan Pengesahan UU PPRT oleh Viktor Bungtilu Laiskodat

      ​Menjaga Hak Suara di Tanah Batu Karang, Sebuah Catatan dari Coktas KPU Kabupaten Kupang

      ​Menjaga Hak Suara di Tanah Batu Karang, Sebuah Catatan dari Coktas KPU Kabupaten Kupang

      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      Mantan Bendahara DPRD Kabupaten  Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

      Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

      ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

      ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

      Trending Tags

      • Sosok
        Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

        Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

        Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

        Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

        Blusukan Ala Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes

        Desa Manusak, Pantulan, Fatukanutu, Pakubaun, Tunfeu, dan Batuinan Diakui BPKP Perwakilan NTT Sebagai Desa Percontohan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

        Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

        Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

        Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

        Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

        Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

        Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

        Trending Tags

        • Nintendo Switch
        • CES 2017
        • Playstation 4 Pro
        • Mark Zuckerberg
      • Advertorial
        ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

        ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

        Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

        Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

        Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

        Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

        Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

        Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

        Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap  Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

        Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

        Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

        Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

      • Editorial
      • Opini
      • Rohani
      • E-MagazineBaru
      • Video
      • Foto
      No Result
      View All Result
      Majalah Suara Harapan
      No Result
      View All Result
      Home Opini

      POLEMIK SELEKSI DAN PENGANGKATAN DIRUT PDAM KABUPATEN KUPANG : MENCEDERAI PRINSIP SUPREMASI HUKUM DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN

      by Suara Harapan
      11 bulan ago
      in Opini
      A A
      POLEMIK SELEKSI DAN PENGANGKATAN DIRUT PDAM KABUPATEN KUPANG : MENCEDERAI PRINSIP SUPREMASI HUKUM DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN
      576
      VIEWS
      Bagikan ke FacebookBagikan ke WA

      Jhony K. Tiran

      Majalah Suara Harapan – Di tengah upaya pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat Kabupaten Kupang belakangan ini disuguhkan dengan polemik proses seleksi dan pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

      BacaJuga

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus

      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan

      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”

      Kontroversi ini bukan tanpa alasan—proses tersebut dinilai melanggar ketentuan yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum telah menetapkan persyaratan yang jelas. Ketentuan Pasal 35 Permendagri tersebut tanpa ambiguitas mengatur bahwa calon Dirut PDAM harus berumur antara 35 hingga 55 tahun pada saat mendaftarkan diri.


      Namun, fakta yang terungkap di masyarakat mengindikasikan bahwa calon terpilih Dirut PDAM Kabupaten Kupang berusia lebih dari 55 tahun. Pertanyaan yang kemudian mengemuka: Bagaimana anomali ini bisa terjadi? Apakah ini murni ketidaktahuan tim seleksi dan Bupati Kupang terhadap regulasi yang berlaku, ataukah ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan aturan demi kepentingan tertentu?

      Arti Penting Supremasi Hukum dalam Negara Demokratis

      Negara Indonesia adalah negara hukum—bukan sekadar slogan, melainkan prinsip fundamental yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya jelas : seluruh kebijakan dan tindakan pemerintah, termasuk di tingkat daerah, harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


      Supremasi hukum (Rule of Law) menjadi nafas dari negara hukum, yang mengamanatkan bahwa seluruh elemen—pemerintah maupun rakyat—tunduk pada hukum yang sama. Tidak ada pihak yang kebal atau memiliki privilese untuk mengabaikan aturan, bahkan dengan dalih kebutuhan birokrasi atau pertimbangan politis.


      Kesadaran akan prinsip ini tampaknya telah mendasari sikap tegas Kementerian Dalam Negeri, yang melalui dua regulasi tersebut menetapkan batasan usia sebagai salah satu persyaratan administratif dalam seleksi calon Dirut PDAM. Pembatasan ini bukan tanpa tujuan—usia 35-55 tahun diyakini sebagai rentang optimal yang memungkinkan seorang pemimpin memiliki cukup pengalaman sekaligus energi untuk mengelola BUMD secara efektif.


      Penegasan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 bahwa “Direksi dipilih dan diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” seharusnya tidak memberikan ruang interpretasi yang ambigu. Aturan ini menjadi mandat imperatif bagi seluruh Kepala Daerah, termasuk Bupati Kupang, untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

      Ketika Proses Seleksi Mengabaikan Aturan Main

      Kegagalan tim seleksi Dirut PDAM Kabupaten Kupang untuk menggugurkan calon yang tidak memenuhi persyaratan umur sejak tahap seleksi administratif merupakan indikasi lemahnya komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas. Padahal, sejatinya fase seleksi administratif dirancang justru untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi seluruh persyaratan formallah yang diperbolehkan melanjutkan ke tahapan berikutnya.


      Gambaran kontras ditemukan pada proses seleksi Dirut PDAM Kota Surabaya pada tahun 2021. Tim seleksi di kota tersebut menunjukkan keteguhan dalam menegakkan aturan dengan menggugurkan Fuad Benardi—putra dari Menteri Sosial dan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini—karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Langkah tegas ini membuktikan bahwa ketaatan terhadap aturan dapat ditegakkan terlepas dari status sosial atau koneksi politik kandidat.


      Komparasi dua kasus ini menggambarkan secara telanjang bagaimana sikap profesional tim seleksi dapat menjadi penjaga gawang pertama dalam melindungi integritas proses pengisian jabatan publik. Di Surabaya, tim seleksi berhasil memainkan peran ini dengan baik; sementara di Kabupaten Kupang, gawang tata kelola yang baik seolah dibiarkan tak terjaga.

      Implikasi Pengabaian Aturan terhadap Legitimasi Kepemimpinan

      Pengangkatan pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum menciptakan masalah legitimasi yang serius. Legitimasi tidak sekadar bersumber dari keputusan administratif berupa Surat Keputusan pengangkatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur hukum yang menjadi prasyarat pengangkatan tersebut.


      Dirut PDAM yang diangkat melalui proses yang terindikasi melanggar ketentuan normatif akan menghadapi defisit legitimasi yang dapat melemahkan efektivitas kepemimpinannya. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang proses pengangkatannya sendiri mencederai prinsip supremasi hukum diharapkan dapat menegakkan kepatuhan terhadap aturan dalam organisasi yang dipimpinnya?


      Di level yang lebih luas, toleransi terhadap pelanggaran semacam ini berpotensi menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Inkonsistensi antara retorika dan praktik penyelenggaraan pemerintahan dapat memperlebar jurang keterpisahan antara pemerintah dan warga yang seharusnya dilayani.


      Lebih mengkhawatirkan lagi, pengabaian aturan dalam satu kasus dapat menciptakan preseden berbahaya bagi penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Ketika batasan usia—sebagai persyaratan yang relatif eksplisit dan mudah diverifikasi—dapat diabaikan, maka persyaratan lain yang lebih substantif dan kompleks akan lebih rentan terhadap pelanggaran serupa.

      Urgensi Penguatan Peran DPRD

      Dalam struktur pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki posisi strategis sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan dalam menciptakan mekanisme checks and balances yang efektif untuk memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.


      Fungsi pengawasan DPRD menjadi sangat krusial dalam konteks polemik pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Kupang. Sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan pemerintah daerah—termasuk pengangkatan pejabat publik—dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


      DPRD Kabupaten Kupang perlu mengoptimalkan instrumen pengawasan yang dimilikinya untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran dalam proses seleksi dan pengangkatan Dirut PDAM. Rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif, pembentukan panitia khusus, hingga rekomendasi tindakan korektif merupakan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal integritas penyelenggaraan pemerintahan.


      Selain berperan reaktif, DPRD juga perlu mengembangkan mekanisme pengawasan yang lebih proaktif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Penyusunan regulasi di tingkat daerah yang memperkuat transparansi dalam proses seleksi pejabat publik dan keterlibatan DPRD dalam mengawasi implementasi regulasi tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk membangun sistem tata kelola yang lebih robust.
      Memahami Akar Masalah dan Mencari Solusi Sistemik

      Polemik pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Kupang perlu dilihat tidak sekadar sebagai kasus individual, tetapi sebagai simptom dari permasalahan yang lebih sistemik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengabaian terhadap ketentuan normatif seringkali berakar pada lemahnya komitmen terhadap prinsip meritokrasi dan kuatnya pengaruh pertimbangan non-yuridis dalam pengambilan keputusan administratif.


      Memperkuat sistem merit dalam rekrutmen pejabat publik menjadi imperatif untuk memutus mata rantai praktik pengabaian aturan dalam pengisian jabatan. Sistem merit yang robust mensyaratkan tidak hanya kejelasan kualifikasi dan persyaratan, tetapi juga transparansi proses, objektivitas penilaian, dan akuntabilitas keputusan.
      Keberpihakan tim seleksi pada profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan harus diperkuat melalui jaminan independensi dan integritas anggotanya. Komposisi tim seleksi yang mencakup unsur profesional di luar birokrasi dapat meminimalisir potensi intervensi politik dalam proses seleksi.


      Pada level yang lebih luas, penguatan budaya taat hukum di lingkungan birokrasi menjadi fondasi bagi perubahan sistemik. Budaya ini harus dimulai dari komitmen pemimpin untuk menjadikan kepatuhan terhadap ketentuan normatif sebagai prinsip non-negotiable dalam setiap pengambilan keputusan.

      Masyarakat sebagai Garda Terdepan Pengawasan

      Di tengah skeptisisme terhadap efektivitas pengawasan formal oleh lembaga negara, peran masyarakat sipil dan media menjadi semakin vital. Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi proses seleksi dan pengangkatan pejabat publik dapat menciptakan tekanan sosial yang mendorong transparansi dan akuntabilitas.


      Media massa dan jurnalisme investigatif memiliki peran strategis dalam mengungkap potensi penyimpangan dalam proses pengisian jabatan publik. Pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mendalam tentang dugaan pelanggaran dapat menjadi katalisator bagi munculnya perhatian publik dan tindakan korektif oleh pihak berwenang.


      Organisasi masyarakat sipil juga dapat berperan sebagai mitra strategis DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jaringan informasi yang dimiliki organisasi ini dapat memperkuat basis data yang diperlukan untuk mengevaluasi kesesuaian kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dengan ketentuan normatif.
      Menegakkan Supremasi Hukum demi Tata Kelola yang Lebih Baik

      Polemik pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Kupang merupakan momentum untuk merefleksikan kembali komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kasus ini mengingatkan bahwa tata kelola yang baik tidak dapat dibangun di atas fondasi pengabaian terhadap ketentuan normatif, sekecil apapun pelanggaran tersebut.


      Bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan pengangkatan yang telah dilakukan merupakan langkah yang tidak terhindarkan. Transparansi dalam menjelaskan kepada publik mengenai pertimbangan di balik keputusan yang diambil akan menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan.


      Bagi DPRD Kabupaten Kupang, ini adalah momentum untuk membuktikan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan rakyat. Sikap tegas dalam merespons dugaan pelanggaran akan menegaskan posisi DPRD sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip checks and balances dalam struktur pemerintahan daerah.
      Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap jalannya pemerintahan merupakan tanggung jawab bersama. Keterlibatan aktif dalam mengawal integritas penyelenggaraan pemerintahan bukan sekadar hak, tetapi juga kewajiban sebagai warga negara yang peduli terhadap masa depan daerah.


      Pada akhirnya, menegakkan supremasi hukum dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam proses pengangkatan pejabat publik, merupakan investasi jangka panjang bagi terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Semoga polemik pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Kupang menjadi titik balik menuju penyelenggaraan pemerintahan yang lebih patuh hukum dan berintegritas.

      Tags: Bupati KupangDirektur PDAM Kabupaten KupangPDAM Kabupaten Kupang
      Share230Send
      Previous Post

      Lima Bulan (Januari, Februari, Maret, April, Mei), ASN Menunggu TPP yang Belum Kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang

      Next Post

      Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Syarat Terbaru

      BeritaTerkait

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus
      Opini

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus

      April 8, 2026
      116
      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan
      News

      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan

      Februari 9, 2026
      126
      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”
      Opini

      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”

      Februari 2, 2026
      116
      Next Post
      Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Syarat Terbaru

      Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Syarat Terbaru

      Stay Connected test

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Empat Bulan, Honorer di Kabupaten Kupang belum Mendapatkan Upah

      Empat Bulan, Honorer di Kabupaten Kupang belum Mendapatkan Upah

      April 12, 2025
      Beredar Nama Kandidat Bupati dan Wabup Kupang, Siapa Saja Mereka?

      Beredar Nama Kandidat Bupati dan Wabup Kupang, Siapa Saja Mereka?

      Maret 8, 2024
      Ini Dia 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Kupang yang Melamar ke Partai Nasdem

      Ini Dia 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Kupang yang Melamar ke Partai Nasdem

      Mei 10, 2024
      Angelus Nitti, Bintang Matematika Baru dari Amarasi, Kabupaten Kupang

      Angelus Nitti, Bintang Matematika Baru dari Amarasi, Kabupaten Kupang

      Juni 4, 2024
      APP: Umat KUB St. Ignatius Loyola Berbagi Kasih

      APP: Umat KUB St. Ignatius Loyola Berbagi Kasih

      0
      Temui Presiden Jokowi, Tokoh Masyarakat Adat Amfoang Minta Moratorium DOB Dicabut

      Temui Presiden Jokowi, Tokoh Masyarakat Adat Amfoang Minta Moratorium DOB Dicabut

      0
      Yakobus Klau dan Martinus Siki Siap Bawa Aspirasi Masyarakat

      Yakobus Klau dan Martinus Siki Siap Bawa Aspirasi Masyarakat

      0
      Bupati Kupang Beri Pesan dan Motivasi kepada Yupiter Loinati, Caleg Muda Kabupaten Kupang

      Bupati Kupang Beri Pesan dan Motivasi kepada Yupiter Loinati, Caleg Muda Kabupaten Kupang

      0
      Jalan Sulamu Masih Masa Pemeliharaan, Dinas PU Kabupaten Kupang Minta Kontraktor Segera Perbaiki Titik Kerusakan

      Jalan Sulamu Masih Masa Pemeliharaan, Dinas PU Kabupaten Kupang Minta Kontraktor Segera Perbaiki Titik Kerusakan

      April 22, 2026
      ​Catatan Pengesahan UU PPRT oleh Viktor Bungtilu Laiskodat

      ​Catatan Pengesahan UU PPRT oleh Viktor Bungtilu Laiskodat

      April 22, 2026
      ​Menjaga Hak Suara di Tanah Batu Karang, Sebuah Catatan dari Coktas KPU Kabupaten Kupang

      ​Menjaga Hak Suara di Tanah Batu Karang, Sebuah Catatan dari Coktas KPU Kabupaten Kupang

      April 22, 2026
      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      April 22, 2026

      Recent News

      Jalan Sulamu Masih Masa Pemeliharaan, Dinas PU Kabupaten Kupang Minta Kontraktor Segera Perbaiki Titik Kerusakan

      Jalan Sulamu Masih Masa Pemeliharaan, Dinas PU Kabupaten Kupang Minta Kontraktor Segera Perbaiki Titik Kerusakan

      April 22, 2026
      103
      ​Catatan Pengesahan UU PPRT oleh Viktor Bungtilu Laiskodat

      ​Catatan Pengesahan UU PPRT oleh Viktor Bungtilu Laiskodat

      April 22, 2026
      114
      ​Menjaga Hak Suara di Tanah Batu Karang, Sebuah Catatan dari Coktas KPU Kabupaten Kupang

      ​Menjaga Hak Suara di Tanah Batu Karang, Sebuah Catatan dari Coktas KPU Kabupaten Kupang

      April 22, 2026
      126
      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      April 22, 2026
      179
      • Home
      • About
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi

      © 2023 Suara Harapan Group - Diterbitkan oleh PT. Suara Harapan Group Nomor: AHU-031021.AH.01.30. Tahun 2024.

      No Result
      View All Result
      • Home
      • News
      • Sosok
      • Advertorial
      • Editorial
      • Opini
      • Rohani
      • E-Magazine
      • Video
      • Foto

      © 2023 Suara Harapan Group - Diterbitkan oleh PT. Suara Harapan Group Nomor: AHU-031021.AH.01.30. Tahun 2024.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In