Majalah Suara Harapan – Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao yang mangkrak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (9/6/2026) pukul 18.00 WITA.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengungkap tabir kegagalan konstruksi akibat kelalaian fatal para terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Consila Ina Lestari Palang Ama, S.H., didampingi dua Hakim Anggota, Mike Priyatni, S.H., dan Supraptiningsih, S.H.I, M.H. Sementara itu, tim Penuntut Umum yang mengawal kasus ini terdiri dari Andrew P. Keya, S.H., M.H., Yusuf Taufan Suryapramana, S.H., dan Aisha Fauziah, S.H.
Seusai persidangan, JPU Andrew P. Keya, S.H., M.H., memberikan keterangan khusus kepada Suara Harapan. Ia menjelaskan bahwa tuntutan berat yang dilayangkan kepada kedua terdakwa didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang sangat benderang mengenai manipulasi pengerjaan di lapangan.
Terdakwa David Wungubelen, selaku penyedia jasa (kontraktor), terbukti melaksanakan pembangunan gedung Puskesmas Oesao tidak sesuai dengan gambar rencana yang telah disepakati.
Terdakwa seharusnya melakukan penggalian secara alur fondasi menerus dan sesuai titik fondasi footplat. Namun, di lapangan, terdakwa David Wungubelen justru melakukan penggalian secara open area yang dilanjutkan dengan penimbunan dan pemadatan yang sama sekali tidak optimal, ujar Andrew.
Berdasarkan keterangan ahli teknik di persidangan, metode open area sebenarnya diperbolehkan dalam dunia konstruksi. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi:
Pertama, Wajib diikuti dengan tindakan pemadatan yang benar (per lapisan 20 cm menggunakan alat stamper).
Kedua, Wajib melakukan uji kepadatan tanah untuk memastikan struktur benar-benar optimal dan stabil.
Andre menambahkan, metode berisiko ini dilakukan oleh David Wungubelen tanpa melibatkan satu pun tenaga ahli, meskipun dalam dokumen penawaran proyek ia berjanji akan menggunakannya.
Selanjutnya Kelalaian kontraktor ini diperparah oleh sikap abai yang ditunjukkan oleh Terdakwa Adriana Bety selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai pihak yang bertanggung jawab mengawasi jalannya proyek, Adriana diketahui mengetahui bahwa penyedia jasa bekerja tanpa tenaga ahli dan menyimpang dari spesifikasi kontrak. Bukannya menghentikan pengerjaan, ia justru membiarkannya hingga proyek tersebut berujung mangkrak dan gagal total.
Akibat pemadatan tanah yang tidak optimal pada gedung satu lantai, pondasi bangunan duduk di atas tanah yang tidak stabil. Dampak fatalnya kini terlihat jelas pada kondisi fisik bangunan:
Pertama, terjadi penurunan tanah yang memicu kerusakan struktur berupa patahan pada ring balk (balok ring) yang menghubungkan bangunan satu lantai dengan bangunan dua lantai.
Kedua, lantai pada gedung satu lantai amblas/turun secara signifikan.
Ketiga, munculnya retakan permanen yang memisahkan dinding dengan bangunan kolom utama, pungkas Andre Keya.



































