Kupang, Suara Harapan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kupang menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan dana bantuan Seroja.
Temuan ini terungkap dalam catatan strategis dan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kupang tahun anggaran 2023.
Ketua Pansus, Habel Mbate, mengungkapkan banyak kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan kepada korban Seroja. Salah satunya adalah perubahan data penerima bantuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Awalnya, data penerima bantuan adalah 11.036 KK. Namun, setelah diverifikasi ulang oleh Pemda Kabupaten Kupang, jumlahnya menjadi 10.620 KK,” ujar Habel kepada awak media, Senin (29/4).
Perubahan data ini mengakibatkan kelebihan anggaran sebesar 46 miliar rupiah. Menurut Habel, dana sisa ini seharusnya dikembalikan ke kas negara. Namun, hingga saat ini, hanya 27,5 miliar rupiah yang telah disetorkan kembali.
“Sisanya, 21,8 miliar rupiah, tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Habel.
Habel menambahkan, Pansus tidak mendapatkan print rekening koran dari BRI terkait dana sisa tersebut. Hal ini membuat Pansus menduga adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara.
Dugaan ini diperkuat dengan sikap Pemda Kabupaten Kupang yang kembali meminta anggaran 95 miliar rupiah untuk membantu 5.000 penyintas Seroja lainnya.
Namun, permintaan anggaran ini ditolak karena nama-nama penyintas tersebut tidak masuk dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (R3P).
Anggota Pansus lainnya, Anthon Natun, menegaskan bahwa seharusnya dana 229 miliar rupiah tersebut langsung dibagikan kepada 11.036 KK sesuai dengan data awal BNPB RI.
“Pemerintah Kabupaten Kupang telah menyalahi aturan,” tegas Anthon.
Pansus DPRD Kabupaten Kupang akan segera membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. (*)