Majalah Suara Harapan – Berdasarkan data yang diperoleh Media dari Dinas PMD Kabupaten Kupang tercatat bahwa terdapat beberapa desa yang belum melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2024 hingga di hari ini Jumat, 9 Mei 2025.
Adapun Desa-desa tersebut antara lain Desa Saukibe, Desa Timau, Desa Faumes, Desa Kauniki, Desa Oelnaineno, Desa Muke, Desa Oebola Dalam, Desa Onansila, Desa Tuakau, Desa Nuataus, Desa Kalali, Desa Netemnanu Selatan, Desa Ekateta, Desa Hueknutu, dan Desa O’Haem II.
Perlu diketahui LPJ merupakan dokumen yang berisi laporan tentang penggunaan anggaran desa selama satu tahun. Dengan melaporkan LPJ, desa dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat dan pemerintah.
Ketidaklengkapan pelaporan LPJ dari beberapa desa tersebut dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi, berdasarkan peraturan yang berlaku di dalamnya termasuk penundaan alokasi dana desa, sanksi administratif, dan penilaian buruk terhadap kinerja pemerintah desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan badan pengawas untuk segera menindaklanjuti agar seluruh desa dapat melaporkan LPJ dengan tepat waktu berdasarkan edaran surat Bupati Kupang.
Referensi*PMD
































