• Home
  • About
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Home
  • NewsHot!
    Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

    Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

    Mantan Bendahara DPRD Kabupaten  Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

    Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

    ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

    ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

    Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

    Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

    Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

    Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

    ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

    ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

    Trending Tags

    • Sosok
      Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

      Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

      Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

      Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

      Blusukan Ala Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes

      Desa Manusak, Pantulan, Fatukanutu, Pakubaun, Tunfeu, dan Batuinan Diakui BPKP Perwakilan NTT Sebagai Desa Percontohan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

      Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

      Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

      Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

      Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

      Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

      Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Advertorial
      ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

      ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

      Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

      Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

      Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

      Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

      Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

      Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

      Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap  Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

      Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

      Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

      Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

    • Editorial
    • Opini
    • Rohani
    • E-MagazineBaru
    • Video
    • Foto
    No Result
    View All Result
    Majalah Suara Harapan
    • Home
    • NewsHot!
      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      Mantan Bendahara DPRD Kabupaten  Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

      Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

      ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

      ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

      Irigasi Perpompaan Jadi Terobosan Nyata, Mentan Amran Dorong Lonjakan Produksi Nasional

      ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

      ​Breaking News! Undangan Pelantikan Pejabat Pemkab Kupang

      Trending Tags

      • Sosok
        Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

        Kisah Kades Naunu, Romao Soares Menjaga Kepercayaan Masyarakat

        Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

        Hari Raya Pentakosta bersama Oma Taroci Niab di Desa Fatumetan yang “Terabaikan” oleh Pemerintah

        Blusukan Ala Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes

        Desa Manusak, Pantulan, Fatukanutu, Pakubaun, Tunfeu, dan Batuinan Diakui BPKP Perwakilan NTT Sebagai Desa Percontohan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

        Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

        Menghidupkan Asa Kisah Inspiratif Thobias Uly, Wakil Bupati Sabu Raijua

        Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

        Demas Koris Nubatonis Sosok Inspiratif Membangun Desa Oenuntono

        Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

        Mateldius Soleman Jilis Sanam, S.T., Siap Mengambil Tantangan yang Lebih Besar dengan Mencalonkan Diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang

        Trending Tags

        • Nintendo Switch
        • CES 2017
        • Playstation 4 Pro
        • Mark Zuckerberg
      • Advertorial
        ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

        ​Momentum Perayaan Nyepi, Idulfitri, dan Paskah 2026 Menjadi Spirit Usman Husin Berbagi

        Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

        Kontribusi Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepanjang 2025 di Kabupaten Kupang

        Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

        Menakar Keberhasilan Lazarus M. Dillak dalam Mengatasi Stunting, Dari 75 Anak yang Mengalami Stunting, Saat ini Hanya Tersisa Satu Anak

        Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

        Simpatisan Hadiri MUSPIMCAB Dapil Kupang II DPC PKB Kabupaten Kupang Tahun 2025: Yakobus Klau; Membangun Keterlibatan Pemuda dan Masyarakat

        Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap  Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

        Arnolus Mooy, Ketua Fraksi PKB, Menyampaikan Catatan Terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah Kepemimpinan Bupati Yosef Lede

        Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

        Flobamora Tak Gentar: Ketika Perempuan Jadi Arsitek Ketangguhan

      • Editorial
      • Opini
      • Rohani
      • E-MagazineBaru
      • Video
      • Foto
      No Result
      View All Result
      Majalah Suara Harapan
      No Result
      View All Result
      Home Opini

      Kompetensi Absolut Perkara Sengketa PHPU Presiden Dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi

      by Suara Harapan
      2 tahun ago
      in Opini
      A A
      Kompetensi Absolut Perkara Sengketa PHPU Presiden Dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi
      144
      VIEWS
      Bagikan ke FacebookBagikan ke WA

      Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo*

      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU-Pres) selalu saja berujung pada Mahkamah Konstitusi. Terjadinya hal tersebut tidak lepas dari penolakan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

      BacaJuga

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus

      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan

      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”

      Pada prinsipnya penolakan tersebut dapat dibenarkan sepanjang didalilkan lain tentang perolehan suara yang telah ditetapkan KPU. Dalil tersebut harus didasarkan pada berbagai alat bukti yang sah, relevan dan berkorespondensi. Tanpa adanya alat bukti sebagaimana yang dimaksudkan, maka dalil-dalil yang disampaikan hanyalah “kumpulan narasi” belaka. Demikian itu tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

      Kemudian berbagai alat bukti yang disampaikan juga harus sejalan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara. Salah satunya menyangkut tentang kompetensi absolut penanganan perkara. Penyelesaian perkara Pilpres telah ditentukan klasterisasi penyelesaiannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

      Pada perkara Sengketa PHPU-Presiden dan Wakil Presiden 2024 kali ini masing-masing Pemohon, yakni Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 ternyata telah menyalahi kompetensi absolut tersebut.

      Diketahui bahwa dalam Petitum Permohonan yang disampaikan kedua Pemohon adalah relatif sama, yakni meminta untuk dilakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlebih dahulu. Kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Tegasnya, Pemungutan Suara Ulang tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

      Terdapat pula alternatif Petitum dari Pemohon (in casu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar), yakni pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

      Kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden selalu saja selalu saja dipermasalahkan. Sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tahun 2023, putusan MKMK dan DKPP hingga sidang di Mahkamah Konsitusi hal itu semakin masif terjadi.

      Disini terbaca dan terlihat adanya makna-makna simbolik yang bertujuan untuk mendegradasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal putusan Mahkamah tersebut telah berlaku final and binding. Keberlakuannya seketika, langsung dapat dilaksanakan (selfexecuting).

      Dengan kata lain, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut langsung berlaku tanpa perlu merubah norma dalam Undang-Undang a quo.

      Kembali pada perihal kompetensi absolut, Permohonan yang diajukan baik oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 lebih bermuatan pada pelanggaran administratif Pemilu yang utamanya bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

      Adapun menyangkut tentang penghitungan suara adalah tidak relevan dan tidak pula signifikan memengaruhi perolehan suara yang diperoleh Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelanggaran administratif Pemilu dan penghitungan suara adalah dua hal yang berbeda. Pendekatan pada pelanggaran administratif Pemilu bersifat kualitatif dan khusus tentang penghitungan suara bersifat kuantitatif. Mempersamakan keduanya adalah tidak dapat dibenarkan dan itu merupakan bentuk ketidakadilan.

      Terdapat adagium yang demikian terkenal, yakni “menyamakan dua hal yang berbeda adalah ketidakbenaran dan juga ketidakadilan”. Demikian itu tentu tidak sesuai dengan asas itikad baik yang didalamnya mengandung aspek kejujuran dan kepatutan.

      Pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara TSM, telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 463 UU Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Kewenangan penyelesaian adalah mutlak domain Bawaslu. Putusan pelanggaran administratif Pemilu secara TSM harus diputuskan terlebih dahulu oleh Bawaslu kemudian ditindaklanjuti oleh keputusan KPU. Putusan KPU dapat berupa sanksi administratif berupa pembatalan calon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Terhadap putusan KPU tersebut dapat dilakukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Agung adalah putusan yang terakhir.

      Kedua Pemohon tersebut, tidak pula mampu menguraikan tindakan TSM secara tegas dan jelas. Disini terlihat substansi Permohonan mengandung obscuur libel. Obscuur libel adalah menunjuk pada kondisi adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum (fundamentum petendi) dengan Petitum.

      Perlu penulis sampaikan bahwa, tindakan secara TSM melihat perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu). Pada yang demikian itu selalu ada keterhubungan (kausalitas) antara tindakan terstuktur dengan sistematis di satu sisi. Di sisi lain, terjalin hubungan kausalitas antara tindakan terstruktur dan sistematis dengan terjadinya akibat yang bersifat masif tersebut. Keberlakuan secara masif adalah sebagai akibat (resultan) dari terstruktur dan sistematisnya pelanggaran administrasi Pemilu.

      Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu, yang menyebutkan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.

      Selanjutnya, perihal tentang persoalan penghitungan suara dan ini merupakan satu-satunya kewenangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menerima, memeriksa dan memutus perselisihan PHPU-Pres. Dikatakan demikian oleh karena UU Pemilu sendiri telah menentukan adanya pembatasan tersebut. Jadi hal ini bukan dimaksudkan sebagai narasi atau klaim belaka, tidak demikian.

      Pendapat penulis selalu didasarkan pada aksiologi hukum konstistusi yakni “kepasian hukum yang adil” yang terjelmakan dalam asas legalitas yang pastinya mengandung lex scripta dan lex stricta.Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu menyatakan, “keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

      Frasa “hanya terhadap hasil penghitungan suara” bermakna pembatasan dan bersifat tetap. Jadi diksi “hanya”, merupakan kata kunci pembatasan.Tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara.

      Secara argumentum a contrario, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menjadi jelas, bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kualitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

      Uraian singkat di atas telah termuat dalam naskah Jawaban Pihak Terkait dengan narasi argumentatif berbasiskan landasan teoretis-yuridis. Oleh karena itu, Pihak Terkait dalam eksepsinya menyatakan bahwa Permohonan pihak Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sebab melanggar kompetensi absolut dan mengandung cacat formil.

      Demikian tulisan ini disajikan, semoga mencerahkan siapa saja yang membacanya. (*)

      Jakarta, 28 Maret 2024.

      *Penulis adalah Advokat dan Aktivis POLHUKAM

      Tags: Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024Sengketa Pemilu
      Share58Send
      Previous Post

      Majelis Sinode GMIT Beraudiensi dengan Bupati Kupang Korinus Masneno

      Next Post

      PGI, Pesan Paskah 2024: Hidup sebagai Alat Kebenaran-Nya

      BeritaTerkait

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus
      Opini

      Gunung Es HIV di NTT: Saat Stigma Lebih Mematikan dari Virus

      April 8, 2026
      116
      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan
      News

      Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Harapan

      Februari 9, 2026
      126
      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”
      Opini

      Dibalik Papan Tulis: Realitas Gaji Guru Honorer dan Beban Kerja “24 Jam”

      Februari 2, 2026
      116
      Next Post
      PGI, Pesan Paskah 2024: Hidup sebagai Alat Kebenaran-Nya

      PGI, Pesan Paskah 2024: Hidup sebagai Alat Kebenaran-Nya

      Stay Connected test

      • Trending
      • Comments
      • Latest
      Empat Bulan, Honorer di Kabupaten Kupang belum Mendapatkan Upah

      Empat Bulan, Honorer di Kabupaten Kupang belum Mendapatkan Upah

      April 12, 2025
      Beredar Nama Kandidat Bupati dan Wabup Kupang, Siapa Saja Mereka?

      Beredar Nama Kandidat Bupati dan Wabup Kupang, Siapa Saja Mereka?

      Maret 8, 2024
      Ini Dia 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Kupang yang Melamar ke Partai Nasdem

      Ini Dia 14 Nama Bakal Calon Bupati dan Wabup Kupang yang Melamar ke Partai Nasdem

      Mei 10, 2024
      Angelus Nitti, Bintang Matematika Baru dari Amarasi, Kabupaten Kupang

      Angelus Nitti, Bintang Matematika Baru dari Amarasi, Kabupaten Kupang

      Juni 4, 2024
      APP: Umat KUB St. Ignatius Loyola Berbagi Kasih

      APP: Umat KUB St. Ignatius Loyola Berbagi Kasih

      0
      Temui Presiden Jokowi, Tokoh Masyarakat Adat Amfoang Minta Moratorium DOB Dicabut

      Temui Presiden Jokowi, Tokoh Masyarakat Adat Amfoang Minta Moratorium DOB Dicabut

      0
      Yakobus Klau dan Martinus Siki Siap Bawa Aspirasi Masyarakat

      Yakobus Klau dan Martinus Siki Siap Bawa Aspirasi Masyarakat

      0
      Bupati Kupang Beri Pesan dan Motivasi kepada Yupiter Loinati, Caleg Muda Kabupaten Kupang

      Bupati Kupang Beri Pesan dan Motivasi kepada Yupiter Loinati, Caleg Muda Kabupaten Kupang

      0
      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      April 22, 2026
      Mantan Bendahara DPRD Kabupaten  Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

      Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

      April 22, 2026
      ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

      ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

      April 22, 2026
      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      April 21, 2026

      Recent News

      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      Bendahara DPC PDIP Kupang; Yayasan Ratu Cinta Damai Bukan Retorika, Tapi Aplikasi Nyata Perjuangan Kemanusiaan

      April 22, 2026
      149
      Mantan Bendahara DPRD Kabupaten  Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

      Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Kupang Inisial EB Diduga Jadi Korban Penganiayaan

      April 22, 2026
      814
      ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

      ​Harapan di Balik Keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Kupang Jemput Bola demi Ujian Leni

      April 22, 2026
      262
      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      Suara Persaudaraan dari Kader Banteng untuk Muscab DPC PKB Kota dan Kabupaten Kupang

      April 21, 2026
      169
      • Home
      • About
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi

      © 2023 Suara Harapan Group - Diterbitkan oleh PT. Suara Harapan Group Nomor: AHU-031021.AH.01.30. Tahun 2024.

      No Result
      View All Result
      • Home
      • News
      • Sosok
      • Advertorial
      • Editorial
      • Opini
      • Rohani
      • E-Magazine
      • Video
      • Foto

      © 2023 Suara Harapan Group - Diterbitkan oleh PT. Suara Harapan Group Nomor: AHU-031021.AH.01.30. Tahun 2024.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In