OELAMASI, SH – Regulasi pengiriman antarpulau sapi Bali dengan bobot minimal 270 kg kembali menuai kritik. Kali ini, keluhan datang dari Yakobis Kofan, Kepala Desa Oepaha, Kecamatan Nekamese, yang menyuarakan keprihatinannya atas dampak aturan tersebut terhadap kesejahteraan petani lokal.
Dalam acara pengukuhan ulang Kepala Desa se-Kabupaten Kupang yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang, Selasa (30/7), Yakobis mengungkapkan bahwa regulasi tersebut telah menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat pedesaan.
“Aturan ini sangat memberatkan petani di Kabupaten Kupang. Banyak kebutuhan mendesak warga yang akhirnya terhambat, seperti biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari,” tegas Yakobis di hadapan Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, yang memimpin acara pengukuhan.
Lebih lanjut, Yakobis menyoroti potensi dampak jangka panjang dari kebijakan ini. “Ini juga bisa menjadi salah satu pemicu masalah stunting dan persoalan kesejahteraan lainnya yang sedang kita hadapi di Kabupaten Kupang,” tambahnya.
Aturan yang tertuang dalam Pergub 52 Tahun 2023 yang mewajibkan sapi Bali memiliki bobot minimal 270 kg untuk bisa dikirim ke luar pulau telah berlaku beberapa waktu.
Tujuan awalnya adalah untuk menjaga kualitas ternak dan mencegah penjualan sapi produktif. Namun, dalam implementasinya, regulasi ini dianggap menyulitkan peternak kecil yang sering kali membutuhkan dana cepat dari penjualan ternak mereka.
Beberapa pengusaha ternak di Kabupaten Kupang juga sebelumnya telah menyuarakan keluhan serupa. Mereka mengaku mengalami kesulitan dalam proses pengurusan surat izin pengiriman ternak sapi, yang berdampak pada efisiensi bisnis mereka.
Menanggapi situasi ini, beberapa pihak menyarankan agar pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan tersebut. Mereka mengusulkan adanya dialog terbuka antara pemerintah, peternak, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. (*)


































