FATUKANUTU, SH – Kepala Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Fransiskus Saebesi, menggelar acara syukuran perpanjangan masa jabatannya pada Selasa (30/7) sore di Kantor Desa setempat.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari pengukuhan ulang 157 Kepala Desa di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pagi harinya di Aula Kantor Bupati Kupang.
Dalam sambutannya, Fransiskus Saebesi menyampaikan rasa syukur sekaligus harapannya untuk pelayanannya ke depan.
“Di samping rasa sukacita, tapi ini juga merupakan sebuah tanggung jawab bagaimana kita berkolaborasi. Pelayanan publik itu mesti kita nomor satukan, kualitas pelayanan itu yang mesti kita tingkatkan,” ujarnya.
Saebesi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada perangkat desa, BPD, dan masyarakat atas dukungan yang telah diberikan selama ini. Ia menegaskan tekadnya untuk menjadikan Fatukanutu sebagai desa terbaik di Kabupaten Kupang.
Lebih lanjut, Saebesi memaparkan beberapa rencana pembangunan ke depan, termasuk pembangunan sumur bor di empat dusun yang akan dimulai setelah bulan Agustus. Ia juga menyoroti upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes), dengan target mencapai Rp150 juta lebih pada tahun ini.
“Kalau kita kelola APBDes dan PADes dengan baik, otomatis pertumbuhan ekonomi dan pembangunan mulai ada lompatan. Oleh karena itu, saya minta dukungan kita semua untuk kita kerja cepat, kerja cerdas untuk kita majukan desa kita,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Amabi Oefeto, Yosua To, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan Desa Fatukanutu.
“Kami berharap Bapak Desa dan jajarannya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Desa Fatukanutu sehingga desa ini bisa beralih dari Desa Berkembang menjadi Desa Mandiri,” ujar Yosua To.
Acara syukuran ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan warga Desa Fatukanutu.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun ini merupakan implementasi dari Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (*)
































