KUPANG, SH – Pemerintah Kabupaten Kupang resmi meluncurkan Peraturan Bupati Kupang No. 37 Tahun 2024 yang mengusung inovasi peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan serpihan kayu emas hijau kedondong hutan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Senin (7/10) ini dihadiri oleh Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba, Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juhardi Selan, dan para stakeholder.
Dalam sambutannya, Alexon Lumba menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya konkret pemda untuk memanfaatkan potensi pohon kedondong hutan yang selama ini dianggap tidak bernilai ekonomis oleh masyarakat.
“Pohon kedondong hutan selama ini hanya digunakan sebagai tanaman pagar oleh masyarakat, padahal jika dikelola dengan baik, setiap pohon bisa menghasilkan sekitar Rp600 ribu dalam 6 bulan,” ungkap Alexon.
Pemerintah Kabupaten Kupang telah meneken kerja sama dengan PT Timor Bio Energy yang akan menampung seluruh hasil serpihan kayu kedondong hutan yang diproduksi masyarakat.
Alexon menambahkan bahwa perusahaan tersebut juga berkomitmen memberikan bantuan berupa alat timbang untuk memudahkan proses penjualan di tingkat lokal.
Karena itu Alexon berharap masyarakat Oefafi dan Kabupaten Kupang umumnya dapat memanfaatkan peluang ini secara baik. “Saya berharap Desa Oefafi bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Kupang,” pesannya.
Lebih lanjut Alexon menegaskan bahwa program ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kupang.

“Ini adalah upaya kita untuk mengentaskan kemiskinan melalui kerja sama multisektor, terutama dengan keterlibatan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” tegas Alexon.
Kegiatan ini juga ditandai dengan penanaman simbolis pohon kedondong hutan di Desa Oefafi, yang diharapkan dapat menjadi langkah awal dari usaha peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan kayu kedondong hutan secara berkelanjutan.
Potensi Ekonomi Kayu Kedondong Hutan
Pohon kedondong hutan, yang vegetasinya tersebar luas di Kabupaten Kupang, ternyata memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Setiap kilogram dahan basah pohon tersebut dihargai Rp200, dan setiap pohon diperkirakan dapat menghasilkan hingga Rp600 ribu dalam periode 6 bulan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pasif masyarakat, terutama di wilayah-wilayah pedesaan.
Karena itu masyarakat diharapkan tidak hanya memanfaatkan pohon kedondong hutan sebagai tanaman pagar, tetapi juga sebagai sumber pendapatan tambahan yang berkelanjutan. (*)


































