Majalah Suara Harapan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menelusuri aktivitas penambangan batu mangan oleh PT. Bhakti Alam Indonesia Timur (BAIT) di wilayah Kabupaten Kupang.
Petugas dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kupang telah diterjunkan ke lapangan untuk memastikan adanya aktivitas tersebut.
Kepala Bappenda Kabupaten Kupang, Frans Taloen, menyatakan bahwa setelah informasi mengenai aktivitas penambangan ini, pihak Pemkab akan mengundang manajemen PT. BAIT untuk mengkonfirmasi kewajiban perusahaan terhadap daerah.
Frans Taloen menambahkan bahwa informasi yang diperoleh menunjukkan adanya pengambilan, penyimpanan, hingga pengangkutan batu mangan oleh PT. BAIT keluar Kabupaten Kupang, namun manajemen perusahaan belum melaporkan aktivitas tersebut ke Pemkab Kupang.
Dalam penelusuran, Pemkab Kupang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat, provinsi, dan daerah untuk memastikan izin dan kewajiban perusahaan.
Sejauh ini, PT. BAIT belum pernah melaporkan volume batu mangan yang telah diambil dan diangkut. Frans Taloen menyebutkan bahwa hanya koperasi Pah Meto yang pernah melaporkan hal serupa.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Okto Tahik, menyampaikan bahwa belum ada Dana Bagi Hasil Pajak yang diterima dari pemerintah pusat terkait aktivitas pertambangan mangan PT. BAIT.
Pihak PT. BAIT yang dihubungi untuk dimintai konfirmasi belum dapat memberikan keterangan. Riven, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BAIT, melalui WhatsApp menyatakan masih sibuk di lokasi tambang.*https://timurtoday.id//JL
































