
Majalah Suara Harapan – Warga Kabupaten Kupang mengajukan Upaya Administratif kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Joni Sulaiman, yang dianggap tidak memenuhi syarat substantif karena berusia 62 tahun saat proses pengangkatan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, usia maksimal calon Direktur Utama BUMD adalah 55 tahun.
Pengajuan Upaya Administratif ini didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan warga negara menyampaikan keberatan atas keputusan tata usaha negara yang dianggap tidak sah. Warga berharap Gubernur NTT dapat menyikapi pengajuan ini secara bijak dan proporsional, mempertimbangkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan.
Gubernur NTT yang menjabat saat ini adalah Emanuel Melkiades Laka Lena, yang dilantik pada 20 Februari 2025 bersama Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma. Mereka diharapkan dapat menangani masalah ini dengan transparan dan akuntabel ¹.
Tembusan surat telah dikirim kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Provinsi NTT, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, dan Bupati Kupang. Warga berharap seluruh pihak dapat mendorong penegakan prinsip-prinsip hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


































