Majalah Suara Harapan – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara secara proporsional.
Perintah ini disampaikan MK dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (16/3/2026).
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, UU 12/1980 dinilai tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga perlu dibentuk UU baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini. Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan, permohonan terkait duit pensiun DPR diterima untuk sebagian dengan mengatakan UU tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Suhartoyo juga menegaskan, pemerintah dan DPR harus membentuk UU baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPR, dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Apabila pembentuk undang-undang tidak mengindahkan perintah tersebut, UU terkait uang pensiun ini tetap dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.*Kompas
` #MK #DPR #Kebijakan


































