Majalah Suara Harapan – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB Usman Husin meminta Kementerian Kehutanan segera menyerahkan tanah-tanah kawasan hutan yang bisa ditanami tanaman produktif kepada masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat RDP bersama Eselon I Kementerian Kehutanan, Selasa 3/6/2026.
Usman Husin mendorong agar lahan hutan di 11 kabupaten/kota di NTT dialokasikan menjadi skema Perhutanan Sosial. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini tinggal di sekitar kawasan hutan.
Kabupaten yang ia soroti: Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.
“Banyak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan kehutanan. Tanah-tanah yang bisa dikelola tanaman produktif sebaiknya diserahkan ke masyarakat untuk digarap menjadi hutan sosial. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Usman Husin kepada Suara Harapan, Rabu 4/6/2026.
Sebagai bukti, Usman menyebut di Desa Pukubaun, Kabupaten Kupang, tanah kawasan hutan sudah diukur untuk diserahkan kepada masyarakat agar bisa dikelola langsung.
“Ini langkah konkret. Kalau Pukubaun bisa, kabupaten lain juga harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Skema Perhutanan Sosial memberi akses legal bagi masyarakat mengelola hutan negara. Masyarakat dapat menanam komoditas produktif seperti kemiri, kelor, kopi, hingga tanaman pangan, tanpa mengubah fungsi utama hutan sebagai pelindung lingkungan.
Usman berharap Kementerian Kehutanan mempercepat proses penetapan, pengukuran, dan penerbitan SK Perhutanan Sosial di NTT. Dengan begitu, konflik tenurial berkurang dan ekonomi warga sekitar hutan meningkat.


































