Majalah Suara Harapan – Dukungan terhadap agenda pemekaran di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus menguat. Setelah 20 desa persiapan dinyatakan layak untuk dimekarkan, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan pemekaran sebagai instrumen percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan puPusat
Usman Husin, yang saat ini dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Penasehat Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru se-Indonesia (FORKONAS PP-DOB) masa bakti 2025–2029, menilai Kabupaten TTS memiliki potensi besar untuk terus berkembang melalui pemekaran desa maupun penguatan agenda otonomi daerah di masa depan.
Menurutnya, pemekaran merupakan langkah strategis yang bukan hanya bertujuan menambah wilayah administrasi, tetapi juga menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat.
“Kalau dipersiapkan untuk otonomi daerah di masa depan, maka pemekaran desa menjadi salah satu fondasi penting. Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pemekaran juga memperkuat kapasitas pemerintahan dan mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan perhatian,” kata Usman Husin, Sabtu (6/6/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil pertemuan antara Komisi I DPRD Kabupaten TTS dan Komisi I DPRD Provinsi NTT yang membahas percepatan pemekaran desa di Kabupaten TTS.
Verifikasi Faktual Selesai, Tanpa Moratorium Pusat
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi I DPRD NTT dari Fraksi Hanura, David Boimau, menyampaikan bahwa tujuan utama pemekaran desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, 20 desa persiapan yang diusulkan telah melalui verifikasi faktual oleh Pemerintah Provinsi NTT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dimekarkan.
David juga menegaskan bahwa tidak ada moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat. Selama seluruh dokumen, persyaratan administrasi, dan dukungan anggaran dapat dipenuhi, proses pemekaran dapat terus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat.
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT, sebanyak 20 desa persiapan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi desa definitif. Saat ini proses tersebut hanya tinggal menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi serta dukungan anggaran. Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, mengungkapkan bahwa seluruh desa yang diusulkan telah dinyatakan layak berdasarkan hasil verifikasi pada Desember 2025 lalu.
Saat ini Kabupaten TTS memiliki 266 desa. Jika 20 desa persiapan tersebut ditetapkan menjadi desa definitif, maka jumlah desa akan bertambah menjadi 286 desa. Selain itu, terdapat 16 desa lain yang juga telah mengajukan usulan pemekaran.
Bagi Usman Husin, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa TTS memiliki kebutuhan riil terhadap pemekaran sebagai solusi untuk mempercepat pelayanan dan pembangunan masyarakat.
Sebagai salah satu tokoh nasional yang aktif mengawal perjuangan daerah otonomi baru melalui FORKONAS PP-DOB, Usman menilai semakin kuatnya struktur pemerintahan di tingkat desa akan menjadi modal penting bagi TTS dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
“Wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang besar membutuhkan pendekatan pelayanan yang lebih dekat. Karena itu, pemekaran desa harus dipandang sebagai investasi pembangunan jangka panjang yang manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Usman juga mendorong seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk bersinergi mendukung penyelesaian tahapan administrasi dan penganggaran agar proses pemekaran desa ini dapat segera terealisasi.
Dengan posisi strategisnya di FORKONAS PP-DOB, Usman Husin diyakini akan menjadi salah satu putra NTT yang terus konsisten mengawal aspirasi pemekaran dan penguatan daerah, termasuk berbagai kebutuhan pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.



































