Majalah Suara Harapan — Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Kupang tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Tarus untuk periode anggaran 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak penerima jasa anggaran tersebut.
Pemeriksaan untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN ini masih kami dalami di tingkat penyelidikan. Kami telah memanggil beberapa pihak penerima jasa untuk periode anggaran 2021 sampai 2024, ujar Andrew Keya di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
Kasi Pidsus menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi berjalan secara intensif setiap hari.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan, dan jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah seiring berkembangnya proses penyelidikan.
Nantinya, hasil dari rangkaian penyelidikan ini akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk merampungkan kalkulasi nilai kerugian negara.
Pihak Kejaksaan mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur sesuai dengan apa yang dialami serta dirasakan.
Menurut Andrew, transparansi dalam kasus ini penting demi kebaikan bersama dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.


































