Majalah Suara Harapan — Anggota Komisi II DPR RI, Esthon L. Foenay, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh sekadar berhenti pada urusan administrasi formal semata.
Menurutnya, seluruh kekayaan daerah harus dikelola secara tertib, optimal, dan terintegrasi agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya sinergi serta kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Perbedaan kewenangan maupun regulasi dinilai tidak boleh menjadi penghambat dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset di daerah.
Keberadaan aset daerah, lanjut Esthon, harus memberikan nilai tambah, mendukung percepatan pembangunan, dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Yang paling penting bagi kita, konsentrasi untuk kesejahteraan rakyat, ujar politisi Partai Gerindra asal NTT tersebut.*Facebook Esthon


































