Majalah Suara Haraan – Sejumlah partai politik nonparlemen melayangkan penolakan keras terhadap usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen yang digaungkan koalisi parpol pendukung pemerintah. Pimpinan parpol nonparlemen menilai usulan tersebut sebagai upaya menjegal partai kecil dan berpotensi membuang semakin banyak suara sah rakyat dalam pemilihan umum mendatang.
Secara data, penerapan ambang batas parlemen menunjukkan tren peningkatan jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2019 tercatat 13,5 juta suara terbuang, dan angka tersebut melonjak menjadi 17,3 juta suara dari akumulasi delapan partai nonparlemen pada Pemilu 2024. Pihak parpol nonparlemen menegaskan bahwa usulan kenaikan PT menjadi 5 persen bertentangan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan agar penataan ulang ambang batas meminimalkan suara sah yang hilang.
Penolakan dari berbagai pengurus partai nonparlemen ini menegaskan bahwa kebijakan ambang batas parlemen berdampak langsung pada keterwakilan suara masyarakat di tingkat legislatif. Kepastian mengenai aturan baru ini menjadi perhatian publik dalam menjaga asas proporsionalitas serta kedaulatan suara rakyat pada pemilu mendatang.
Menurut Anda bagaimana? Apakah penetapan ambang batas parlemen 5 persen ini sudah tepat atau justru merugikan pemilih karena berpotensi membuang belasan juta suara sah?
Sumber:
Kompascom
#SuaraPlus #AmbangBatasParlemen #Pemilu #PolitikIndonesia #BeritaTerkini


































