Majalah Suara Harapan – Pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang yang melarang warga tanpa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencoblos dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuai kritik keras dari DPRD.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yeremias Y.K. Pellokila, SH, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
“Tindakan melarang masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPT untuk mencoblos adalah bentuk pelanggaran hukum karena bertentangan dengan konstitusi,” ujar Yeri saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Menurut Yeri, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Prinsip tersebut juga diadopsi dalam regulasi kepemiluan umum, di mana pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Yeri menjelaskan, dalih Dinas PMD yang merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pilkades tidak tepat. Berdasarkan dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang tentang Juklak Pilkades, tidak ada pasal yang melarang pemegang e-KTP untuk memilih meski tidak terdaftar di DPT.
Ia merujuk pada Juklak SK Bupati tentang Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Validasi Daftar Pemilih. Pada angka 2.3, larangan memilih hanya berlaku bagi pemilih terdaftar yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur pada angka 2.2, yakni:
1. Belum berusia 17 tahun atau belum pernah menikah
2. Terganggu jiwa/ingatannya secara nyata
3. Dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
4. Berdomisili di desa setempat kurang dari 6 bulan
“Yang diatur dalam Juklak SK Bupati itu adalah larangan bagi pemilih yang sudah terdaftar tetapi tidak lagi memenuhi syarat. Sama sekali tidak ada poin yang melarang warga pemilik e-KTP yang belum terdaftar di DPT untuk memilih. Jadi, alasan Kadis PMD justru bertentangan dengan SK Bupati itu sendiri,” kata Yeri.
Yeri menyayangkan keputusan Kadis PMD yang dinilainya diambil tanpa kajian hukum yang komprehensif. Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades dapat mengajukan gugatan hukum atas dasar hilangnya hak pilih warga. Jika gugatan dikabulkan, dapat berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang membutuhkan anggaran tidak sedikit.
“Keputusan yang tidak memiliki dasar hukum ini berdampak pada potensi kerugian keuangan negara. Jika calon yang kalah mengajukan gugatan dan dikabulkan hingga terjadi PSU, tentu memerlukan anggaran yang tidak sedikit,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp.


































