Majalah Suara Harapan – Proses seleksi penerimaan calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 bagi peserta asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan. Sebanyak 11 peserta dilaporkan tidak dapat melanjutkan proses seleksi setelah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di Jatinangor, Jawa Barat.
Keputusan tersebut dipersoalkan sejumlah orang tua peserta yang menilai proses seleksi belum sepenuhnya transparan dan membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Salah satu orang tua peserta, Hery da Costa, kepada VN melalui sambungan telepon seluler, Kamis (5/11/2026), menyayangkan keputusan panitia seleksi yang dinilai merugikan anak-anak NTT.
Provinsi NTT, kata Hery, memperoleh kuota sebanyak 52 orang. Namun, peserta yang dikirim untuk mengikuti tahapan seleksi di Jatinangor berjumlah 56 orang. Dengan demikian, menurut perhitungannya, apabila persoalannya berkaitan dengan penyesuaian kuota, seharusnya hanya terdapat empat peserta yang tidak dapat melanjutkan seleksi, bukan 11 orang.
“Kuota NTT sebanyak 52 orang, sementara yang dikirim ke Jatinangor 56 orang. Di sana, 11 orang justru digugurkan. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar dan mekanismenya sehingga jumlah peserta yang tidak lolos mencapai 11 orang?” ujarnya.
Hery juga menyoroti dampak psikologis yang dialami para peserta. Menurut dia, anak-anak tersebut telah berjuang mengikuti tahapan seleksi dengan biaya perjalanan dan kebutuhan lainnya yang ditanggung secara mandiri. Namun, mereka harus menghadapi kenyataan tidak dapat melanjutkan seleksi tanpa memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
“Kasian mereka datang dengan biaya sendiri dan harus pulang dengan biaya sendiri, ” kesal Hery.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, terutama karena pengumuman hasil seleksi IPDN Tahun 2026 dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026).
“Pemprop NTT dan Ombudsman harus segera lakukan aksi demi anak2 NTT. Harus malam ini, karena besok rencana pengumuman hasil kelulusan seleksi IPDN THN 2026,” tegasnya.
Pemprov NTT Minta Peninjauan Kembali
Persoalan ini juga mendapat perhatian Pemerintah Provinsi NTT. Melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi NTT Nomor 800.1/873/BKD2 tertanggal 5 November 2026, yang ditujukan kepada Rektor IPDN, Pemprov NTT secara resmi menyampaikan permohonan peninjauan kembali terhadap hasil pemeriksaan kesehatan dua peserta seleksi asal NTT.
Dalam surat yang diperoleh VN dijelaskan bahwa dua peserta atas nama Don Franciscus Asisi Da Costa dan Raja Yesyurun Sebastian Simalango telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung.
Hasil pemeriksaan menyebutkan Don Franciscus Asisi Da Costa dinyatakan dalam kondisi sehat, dengan temuan hipopigmentasi pascainflamasi yang menurut keterangan dokter bukan merupakan penyakit dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, Raja Yesyurun Sebastian Simalango memperoleh kesimpulan Normal Stress Test berdasarkan pemeriksaan jantung melalui Exercise Stress Test.
Pemprov NTT meminta agar hasil pemeriksaan mandiri tersebut dapat diverifikasi dan dinilai kembali oleh tim medis yang berwenang sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan status kesehatan kedua peserta.
Lebih jauh, surat tersebut juga mengungkapkan bahwa sembilan peserta lainnya belum dapat difasilitasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh Pemerintah Provinsi NTT. Kendala tersebut disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan tidak tersedianya anggaran untuk membiayai pemeriksaan dimaksud.
Pemprov NTT menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan kesehatan masing-masing peserta, melainkan berada di luar kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Minta Transparansi
Dalam surat yang ditandatangani Plt Asisten Setda Administrasi Umum, Kanisius Mau, Pemprov NTT mengajukan sejumlah permohonan kepada pihak IPDN.
Pertama, meminta penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai hasil pemeriksaan kesehatan, dasar pertimbangan medis, serta kriteria yang digunakan dalam penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 11 peserta asal NTT.
Kedua, meminta agar hasil pemeriksaan kesehatan mandiri Don Franciscus Asisi Da Costa dan Raja Yesyurun Sebastian Simalango dipertimbangkan sebagai bahan verifikasi dan peninjauan kembali status kesehatan kedua peserta.
Ketiga, memberikan kesempatan kepada sembilan peserta lainnya untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang atau pemeriksaan lanjutan melalui tim medis independen yang ditunjuk atau disepakati bersama sesuai standar pemeriksaan kesehatan seleksi IPDN.
Keempat, menjamin seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak kehilangan hak mengikuti tahapan seleksi semata-mata karena keterbatasan anggaran Pemerintah Provinsi NTT.
Pemprov NTT dalam surat tersebut juga menegaskan tetap menghormati seluruh ketentuan dan kewenangan panitia seleksi IPDN. Namun, pemerintah daerah berharap hasil pemeriksaan kesehatan dapat ditetapkan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak IPDN mengenai dasar penetapan 11 peserta asal NTT yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maupun tanggapan atas permohonan peninjauan kembali dari Pemerintah Provinsi NTT.*VN


































