Majalah Suara Harapan — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa serta pengenalan program Halo JPN, Selasa (3/11/2026).
Dilansir dari akun kejaksaan negeri Oelamasi kegiatan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Desa Oesena di Kecamatan Amarasi dan Desa Nekmese di Kecamatan Amarasi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) memaparkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan pengawalan hukum terhadap pengelolaan anggaran desa.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif atau pencegahan dini terhadap penyimpangan hukum. Kejari Kabupaten Kupang ingin memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana desa di wilayah tersebut berjalan tertib administrasi dan sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


































