Kupang, Suara Harapan – Dua TPS di Kabupaten Kupang, TPS 24 Desa Noelbaki dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini diputuskan Bawaslu Kabupaten Kupang setelah menemukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
“Kami sudah melakukan kajian dan sudah merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, kepada Suara Harapan, Minggu (18/2/2024).
Marthoni menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di kedua TPS tersebut terkait dengan UU Pemilu Pasal 372 ayat (2) huruf b dan d.
UU Pemilu Pasal 372 ayat (2) menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan-keadaan tertentu yang berpeluang terjadi kecurangan maupun berpotensi mencederai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pelanggaran poin b dan d yang dimaksud adalah: “Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan” dan “Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.”
Marthoni menambahkan, waktu pelaksanaan PSU akan ditentukan oleh KPU. “Soal teknis pelaksanaan itu ada di KPU. Kita menunggu saja jadwal dari KPU,” imbuhnya.