Kupang, Suara Harapan – Dua TPS di Kabupaten Kupang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah Bawaslu menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
“Dua TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu TPS 24 di Desa Noelbaki dan TPS 9 di Kelurahan Sulamu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, kepada Suara Harapan, Minggu (18/2/2024).
Marthoni menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan untuk menegakkan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak. Karena itu ia menghimbau kepada semua pihak untuk menghindari politik uang demi menjaga PSU berjalan jujur, adil, dan transparan.
“Khusus untuk partai politik, tidak boleh melakukan money politics, apapun bentuknya, apakah itu barang atau uang,” ujarnya.
“Untuk masyarakat secara umum diminta partisipasinya, jika terjadi politik uang mohon disampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Ia juga meminta masyarakat pemilih di dua TPS tersebut untuk terlibat aktif dalam PSU yang jadwalnya akan diumumkan oleh KPU.
“Bapak, Mama, Saudara semua mari kita sukseskan pemilu ulang ini. Kami berharap agar kita menjaga agar PSU ini berjalan dengan aman, damai dan tertib,” pesan Marthoni.

































