Majalah Suara Harapan – Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri Seminar Ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025 tingkat Provinsi NTT yang digelar di Aula El Tari Kupang, Senin (25/08/2025) pagi.
Seminar yang mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana” menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan Dr. Anis Busroni, S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya penerapan metode follow the asset dan follow the money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai strategi alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
“Selama ini pemulihan kerugian keuangan negara melalui jalur peradilan konvensional hanya mampu mengembalikan maksimal 7% dari total kerugian negara. Melalui DPA, diharapkan pemulihan aset dapat lebih efektif, efisien, serta memberikan efek jera secara profesional,” Ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Zet Tadung Allo juga mengingatkan kembali catatan sejarah lahirnya Kejaksaan RI yang ditandai dengan pengangkatan Jaksa Agung pertama, Mr. Gatot Tanuji Harja, oleh Presiden Soekarno pada 2 September 1945. Meski hanya menjabat selama 1 bulan 22 hari, perannya dikenang sebagai bagian penting dalam sejarah kejaksaan.
Kajati NTT tersebut menegaskan , penegakan hukum yang baik dan konsisten merupakan salah satu kunci utama majunya sebuah negara.
“Berbagai penelitian menunjukkan, 77% negara maju ditopang oleh sistem hukum yang kuat, bukan hanya sumber daya alam”.tambahnya.
Melalui seminar ini, Kejaksaan berharap dapat memperkenalkan metode alternatif dalam proses penegakan hukum, terutama untuk meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.*Sipers Prokopim Kabupaten Kupang


































