Majalah Suara Harapan — Di balik laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kupang Tahun Anggaran 2025, terselip sejumlah catatan kritis dari DPRD Kabupaten Kupang.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyoroti sejumlah penggunaan anggaran yang menyentuh dua aspek penting: spiritualitas masyarakat melalui bantuan rumah ibadah, serta tata kelola birokrasi melalui pengelolaan fasilitas pemerintahan dan tenaga kerja.
Pembahasan dalam Masa Persidangan I, Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut menjadi ruang evaluasi bagi DPRD untuk mengingatkan pemerintah daerah terhadap aturan.
Salah satu sorotan tajam mengarah pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat. Program bantuan stimulan rumah ibadah yang pada dasarnya bertujuan membantu dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Temuan Pansus di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara besaran bantuan yang diberikan dengan kondisi riil bangunan rumah ibadah penerima.
Administrasi Umum, terutama terkait fasilitas rumah jabatan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Pansus memberikan rekomendasi agar Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah dapat segera menempati rumah jabatan yang layak di ibu kota kabupaten demi mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Selain itu, Pansus juga menaruh perhatian terhadap pengangkatan tenaga outsourcing dan staf khusus Bupati. Dalam situasi efisiensi anggaran, DPRD mengingatkan agar seluruh proses perekrutan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada pengangkatan yang melanggar aturan. Ini rawan menimbulkan persoalan hukum dan pemborosan anggaran,” demikian tertulis dalam laporan Pansus.


































