Majalah Suara Harapan – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, OL, Senin 30 Juni 2025 menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
OL yang didampingi penasihat hukumnya Marieta Soru, SH, MA, untuk diperiksa sebagai saksi di Polda NTT dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, RN.
Kuasa hukum OL, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut
“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.
Sehingga, kata Marieta, sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya, dia berharap ada ruang bagi kliennya untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara budaya.
“Kami harap bahwa langkah kami ke depan diberikan ruang untuk beliau untuk menyampaikan penyesalan dan maafnya secara budaya,” ungkapnya.
Menurut dia, pasca kejadian, klienya juga sudah melakukan upaya damai dengan korban. Mereka sudah berciuman, sehingga kliennya beranggapan masalah sudah selesai.
“Tetapi kami dapat undangan klarifikasi dari laporan korban. Meski ada laporan itu, kami akan melakukan upaya damai. Entah proses hukumnya lanjut atau tidak,” jelasnya
“Sebagai orang yang hidup dalam tatakrama budaya, terutama adat ketimuran, kita tetap berupaya untuk menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, OL, menyebut ia hadir di Polda NTT untuk memenuhi panggilan penyidik. “Saya sebagai terlapor hari ini memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan berjalan lancar dan saya sangat kooperatif. Soal proses hukumnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar OL.*Artikel Ini Telah Tayang Di *fokusnusatenggara.Com*


































