Majalah Suara Harapan – Kuat dugaan terhambat Reses II oleh 35 DPRD Kabupaten Kupang dikarenakan terdapat beberapa temuan dalam verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Berdasarkan data yang diperoleh Media, adanya Dokumen SPJ fungsional untuk periode Mei hingga Juli 2025 belum direkonsiliasi.
Dalam surat yang didapatkan Suara Harapan, perihal ini terjadi karena OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak hadir atau datang untuk melakukan rekonsiliasi dokumen secara bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Adapun Bukti-Bukti Pertanggungjawaban yang menguatkan dalam surat tersebut, dinyatakan
Pertama, Bukti pertanggungjawaban untuk Tambahan Uang Persediaan (TU) 001 tidak lengkap.
Kedua, Verifikator menemukan bahwa Dokumen Buku Kas Umum (BKU) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belum dilampirkan.
Ketiga, Bukti setoran sisa TU dan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran juga belum dilampirkan.
Keempat, Ketidaklengkapan ini menyulitkan verifikator dalam melakukan rekonsiliasi dokumen pertanggungjawaban.
Kendala ini mengindikasikan adanya ketidakdisiplinan administrasi dalam penyerahan dan kelengkapan dokumen keuangan oleh OPD, yang pada akhirnya dapat menghambat proses penting seperti Reses DPRD.


































