Media Suara Harapan – Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi Majalah Suara Harapan, adapun surat yang dilayangkan (no 486/26/PKP/VI/2025) ada pun perihal
: Menanggapi Pemberitaan Media Suara Harapan yang dimuat dalam Website
Media Suara Harapan selama periode bulan Mei – Juni 2025.
Judul:
1. Tome Da Costa, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupten Kupang, Enam Bulan DPRD
Mengalami Kesusahan Besar
2. Sudut Pandang Aktivis Tentang Langkah Ketegasan Bupati Kupang
3. Ketika Aktivis Angkat Bicara Seputar Polemik Pulau Kera, Prosesi Paskah
Pemuda Kristen Kabupaten Kupang
4. 70 Pegawai PDAM Kabupaten Kupang Diangkat Tanpa Pengumuman Informasi
Publik?
5. Deasy Ballo Angkat Bicara Terkait Pawai Paskah dan Rencana Penyerahan 18
Unit Mobil
6. Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang Ajak Seluruh Masyarakat Kabupaten
Kupang, Terkait Penyerahan Mobil dan Beasiswa, Tome Da Costa Meminta
Regulasi Harus Jelas
7. Ayub Titu Eki, Mantan Bupati Kupang Dua Periode Memberikan Peringatan
Kepada Masyarakat Untuk Tidak Terprovokasi Dengan Pernyataan Untuk
Segera Menempati Perumahan 2100 yang Ada di Wilayah Kabupaten Kupang
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan media suara harapan tertanggal 17 April 2025 dengan
judul sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab resmi
dari Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya terkait pernyataan sepihak yang
berpotensi mengandung pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun
1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Pemberitaan Tidak Memenuhi Prinsip Cover Both Side
Pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip dasar jurnalisme berupa
keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: “Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak
mencampuradukkan fakta dan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Dalam pemuatan delapan berita diatas, Redaksi Suara Harapan tidak melakukan
konfirmasi kepada pihak Bupati Kupang atau perwakilan resmi Pemerintah
Kabuapaten Kupang, padahal hal tersebut menjadi syarat mendasar untuk menjaga
kredibilitas dan objektivitas dalam pemberitaan.
Berikut tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang atas delapan berita yang
dimuat Redaksi Suara Harapan tanpa konfirmsi :
1. Terhadap pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa
bahwa program kerja Bupati Kupang dalam 100 hari kerja belum berjalan
secara baik dan di ruangan pimpinan DPRD Kabupaten Kupang tidak ada
makanan dan minuman merupakan pernyataan yang perlu dikonfirmasi
Redaksi Suara Harapan kepada Bupati Kupang atau perwakilan Pemerintah
Kabupaten Kupang untuk memenuhi Cover Both Side sesuai amanat Pasal 1
Kode Etik Juralistik.
2. Pemerintah Kabupaten Kupang dapat menjelaskan bahwa dalam masa 100
hari kerja, Bupati Kupang, Yosef Lede telah melakukan pencapaian yang luar
biasa. Diantaranya :
1. Pendisiplinan Aparat Sipil Negara dengan menerapkan apel pagi dan siang
dan senam pagi setiap hari Jumat, melakukan Sidak di setiap kantor
Organisasi Perangkat Daerah sebagai bentuk pendisiplinan ASN.
2. Penataan Ibu Kota Oelamasi menjadi Smart City
3. Pelaksanaan Pawai Paskah Pemuda Kristen
4. Realisasi bantuan pendidikan bagi mahasiswa semester akhir melalui
Program Kartu Kabupaten Kupang Pintar (K3P)
5. Penataan birokrasi
6. Penyiapan lokasi pembangunan Patung Kristus Memberkati
7. Penyiapan lahan relokasi bagi warga Pulau Kera
8. Bantuan alat sistem pertanian (Alsinta) berupa tractor roda empat, tracktor
roda dua, motor air dan mesin tanam padi bagi petani
9. Akselerasi kajian dokumen pembentukan Perumda Pertanian, Perumda
Peternakan dan Perumda Pengelolaan Tambang Galian C
10. Penyiapan lokasi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bolok dan
TPI Noelbaki.
2. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik juga terjadi dalam berita berjudul “Ketika
Aktivis Angkat Bicara Seputar Polemik Pulau Kera, Prosesi Paskah Pemuda Kristen
Kabupaten Kupang”. Dalam berita yang ditayangkan melalui video wawancara tersebut,
Wartawan Surara Harapan menampilkan narasumber tunggal bernama Melianus
Alopada. Narasumber tersebut mengkiritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang
terkait rencana relokasi warga Pulau Kera Pemerintah Kabuten Kupang secara tidak fair
dan tanpa data. Namun Redaksi Media Suara Harapan tidak melakukan konfirmasi
kepada Bupati Kupang atau perwakilan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai
pemenuhan cover both side sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Dapat kami jelaskan
bahwa kebijakan Bupati Kupang terkait Relokasi Warga Pulau Kera sudah berdasarkan
hukum dan untuk kepentingan hajat hidup warga Pulau Kera yang lebih baik dan
berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kupang bertindak berdasarkan:
1. Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Kupang, yang mengklasifikasikan
Pulau Kera sebagai kawasan wisata, bukan permukiman tetap;
2. Instruksi Pemerintah Pusat terkait penataan kembali kawasan Hak Guna Usaha
(HGU);
3. Komitmen terhadap pemenuhan hak-hak warga melalui relokasi yang manusiawi,
terencana, dan berbasis konsultasi.
Tidak benar bahwa relokasi dilakukan secara paksa tanpa dialog. Proses
komunikasi, sosialisasi, dan penyediaan solusi alternatif telah dan sedang dilakukan
secara progresif dan berjenjang.
4. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik juga terjadi pada video penberitaan media Suara
Harapan berjudul “70 Pegawai PDAM Diangkat Tanpa Melalui Pengumuman
Informasi Publik?
Dapat dijelaskan bahwa pengangkatan 70 pegawai PDAM telah melalui
mekanisme yang benar. Pengangkatan 70 pegawai PDAM Kabupaten Kupang
tersebut selanjutnya ditempatkan di unit SPAM Raknamo untuk melayani air bersih
bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
5. Media Suara Harapan juga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Jurnalistik dalam video berita berjudul “Deasy Ballo Angkat Bicara Terkait Pawai
Paskah dan Rencana Penyerahan 18 Unit Mobil. Dalam berita itu media Suara
Harapan menampilkan nara sumber tunggal Deasy Ballo-Foeh yang mengkritik
pelaksanaan Pawai Paskah dan rencana pembagian 18 unit mobil operasional
kepada lembaga keagamaan. Dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan Pawai Paskah
dan rencana pembagian 18 unit mobil untuk lembaga keagamaan merupakan
pelaksanaan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Pawai Paskah dan
pembagian 18 unit mobil operasional kepada 14 klasis Gereja GMIT tersebut
merupakan pelaksanaan atas visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang yakni
penguatan lembaga keagamaan.
6. Pelanggaran Kode Etik Jurnlistik juga terjadi dalam video berjudul “Pimpinan DPRD
Kabupaten Kupang Ajak Seluruh Masyarakat Kabupaten Kupang, Terkait
Penyerahan Mobil dan Beasiswa, Tome Da Costa Meminta Regulasi Harus Jelas.
Terhadap pernyataan sepihak ini, dapat kami jelaskan bahwa rencana penyerahan
18 unit mobil operasional kepada lembaga keagamaan tersebut sudah melalui
kajian yang matang oleh instansi terkait.
7. Pelanggaran kode etik jurnalistik juga terjadi pada berita berjudul Ayub Titu Eki,
Mantan Bupati Kupang Dua Periode Memberikan Peringatan Kepada Masyarakat
Untuk Tidak Terprovokasi Dengan Pernyataan Untuk Segera Menempati
Perumahan 2100 yang ada di wilayah Kabupaten Kupang”. Dalam video
pemberitaan tersebut media Suara Harapan tidak pernah melakukan konfirmasi
dengan Bupati Kupang atau perwakilan Pemerintah Kabupaten Kupang. Dapat
dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sedang melakukan koordinasi
lintas sektor, termasuk Kejaksaan Tinggi NTT agar warga Eks Pejuang Timor-Timur
segera menempati perumahan 2100 yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat di
Oelkuku. Percepatan penempatan perumahan 2100 tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan warga eks pejuang Timor-Timor yang belum memiliki
rumah.
3. Permintaan pemuatan Hak Jawab dan permohonan maaf serta penjelasan terkait apakah
penayangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, kami meminta
agar:
1. Hak Jawab ini dimuat secara utuh, pada kanal dan posisi yang setara dengan
pemberitaan semula;
2. Redaksi memuat Hak Jawab dan permintaan maaf atas kesalahan pemberitaan dan
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang terjadi.
Kami tidak menghalangi kerja jurnalistik yang bebas dan kritis, namun kami menuntut
pelaksanaannya dilakukan dengan etika, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap prinsip
hukum yang berlaku. Kami berharap media Suara Harapan semakin profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Kami juga
berharap jika ada pemberitaan terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah maka Bupati
Kupang atau perwakilan Bupati Kupang harus dikonformasi.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Oelamasi, 23 Juni 2025
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setda Kabupaten Kupang
Benidiktus Selan, S.I.Kom, M.Si
Nip. 19860904 201001 1 013.


































