Majalah Suara Harapan – Terungkap fakta mengejutkan terkait dengan kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang tahun 2025. Pasalnya, Inspektorat Daerah (Irda) sebagai gerbong terdepan dalam upaya pengendalian internal dinilai sangat buruk kinerjanya.
Berdasarkan sumber yang diperoleh media ini, Senin (10/11) menyebutkan, berdasarkan hasil penilaian kinerja Irda seluruh Indonesia ternyata menempatkan Irda Kabupaten Kupang menempati urutan 390 dari dari total 415 Irda Kabupaten di seluruh Indonesia.
Hasil Penilaian kinerja Irda ini sesuai sumber yang diperoleh media ini, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.10.11-4482 tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Hasil Penilaian Kinerja Inspektur Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota tahun 2025.
Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Irda Kabupaten Kupang memperoleh nilai 10.00 dengan kategori sangat kurang.
Menanggapi hal ini, Bupati Kupang Yosef Lede yang dikonformasi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/11) siang mengatakan, penilaian kinerja sangat kurang yang diperoleh Irda ini semakin membenarkan bahwa perintah Bupati Kupang untuk melakukan audit menyeluruh ternyata benar.
Dirinya menilai bahwa kinerja Irda sangatlah buruk dan bahkan Tidak becus dalam bekerja, serta hanya mengutamakan dana pengawasan.
“Justru itu membuktikan saya perintah audit itu benar, selama ini Irda kerjanya tidak becus makanya saya perintah audit yang benar karena selama ini tidak benar auditnya,”tegas Bupati Kupang.*Sumber Harian NTT


































