Kupang, Suara Harapan – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan Bupati Korinus Masneno kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTT Slamet Riyadi, pada hari Rabu (3/4/2024) di Kantor BPK RI Perwakilan NTT.
Penyerahan ini menandakan komitmen Pemkab Kupang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Masneno dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Ia bersyukur atas raihan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama tiga tahun berturut-turut, termasuk pada LKPD TA 2022 yang diraih di akhir masa jabatannya.
“Meskipun terlambat empat hari dari batas waktu, kami harap ini tidak mempengaruhi opini BPK. Kami terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar lebih tertib dan bertanggung jawab,” ungkap Masneno.
Ia juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan NTT atas pembinaan dan arahannya selama lima tahun terakhir, yang berkontribusi pada pencapaian opini WTP.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTT Slamet Riyadi menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan untuk menilai kesesuaian penyajian laporan keuangan, kecukupan catatan atas laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Kabupaten Kupang dapat mempertahankan opini WTP untuk LKPD TA 2023,” kata Riyadi.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK untuk menjaga opini WTP dan meningkatkan sistem pengendalian internal.
“Tindak lanjut ini merupakan tolak ukur kemanfaatan BPK. Kami harap Pemkab Kupang dapat responsif dan intens dalam menindaklanjuti rekomendasi,” harap Riyadi. (*)