Majalah Suara Harapan – Albert Lololau, mantan ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kupang melalui WhatsApp (Rabu, 12/11) menyesalkan dan membantah pernyataan Ketua BK DPRD Kabupaten Kupang saat ini, Yerilemias Y.K. Pelokila, yang menyatakan bahwa Tata Tertib (TATIB), Kode Etik, dan Tataberacara BK DPRD Kabupaten Kupang periode 2019-2024 tidak ada.
Lololau menegaskan bahwa TATIB tersebut telah disusun pada tahun 2022, setelah ia menjabat sebagai Ketua Bapemperda.
Menurutnya, Penyusunan TATIP tersebut telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan Dokumen tersebut telah dikonsultasikan secara resmi dengan dua pihak, yaitu Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT dan Biro Hukum Provinsi NTT.
“TATIB itu telah ditetapkan secara sah melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang, dan arsip dokumen TATIB tersebut ada dan tersimpan di Perpustakaan DPRD Kabupaten Kupang”, tuturnya
Pernyataan Ketua BK tersebut tidak benar, karena TATIB periode 2019-2024 itu ada, telah disusun, dan ditetapkan secara sah, pungkas Lololau.


































