Kupang, Suara Harapan – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk memastikan semua warga, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, terlindungi saat bencana terjadi.
Sebagai wujud komitmen itu, dilakukan Workshop Penerapan Issue GEDSI Dalam Rancangan Peraturan Bupati Kupang Tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana pada 3 April 2014 di Ruang Rapat Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang.
“Kita patut bersyukur karena dengan berbagai dukungan yang ada selama ini, kita telah mampu menetapkan sebuah payung hukum dalam bentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di kabupaten Kupang,” kata Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto, ketika membuka workshop tersebut.
Workshop ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penanggulangan bencana yang inklusif. Mesak berharap workshop ini menghasilkan rancangan awal SOP penanggulangan bencana yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
“Kita harus pastikan tak ada yang tertinggal saat bencana terjadi,” tegasnya.
Kajian risiko bencana dan penilaian indeks risiko bencana menunjukkan bahwa Kabupaten Kupang termasuk daerah dengan sembilan jenis risiko bencana. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, namun tekad Kabupaten Kupang tak goyah.
Pada awal tahun 2023, Kabupaten Kupang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kini, fokusnya adalah merampungkan ketentuan pelaksana dalam bentuk Peraturan Bupati Kupang.
Mesak menyampaikan terima kasih kepada CIS Timor dan para mitra pembangunan NGO atas dukungannya dalam upaya memastikan keberlanjutan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah ini.
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan tanggung jawab satu pihak saja, tapi butuh kolaborasi semua,” kata Mesak. (*)