Majalah Suara Harapan – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang berjejer kursi duduk, terdapat enam terdakwa, salah satu seorang pria paruh baya.
Ia adalah Maclon Jony Nomseo, seorang pensiunan PNS berusia 62 tahun yang kini harus berhadapan dengan meja hijau dalam perkara Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.KPG.
Kamis, 7 Mei 2026, agenda persidangan memasuki babak krusial, Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledooi. Bagi Maclon, ini adalah ikhtiar terakhir untuk memulihkan martabatnya yang kini dipertaruhkan.
Lahir di Kolbano dan menamatkan pendidikan S1 Teknik Sipil, Maclon menghabiskan masa produktifnya sebagai abdi negara. Namun, masa pensiun yang seharusnya dinikmati dengan tenang di Kompleks RSS Oesapa, kini berganti dengan rutinitas ruang sidang.
Tim Advokat Terdakwa, yang dipimpin oleh Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum, bersama Rizet Benyamin Rafael, S.H dan Yohana Lince Aleng, S.H., MM, menyusun pembelaan dengan satu keyakinan kuat: Maclon tidak bersalah.
Kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana, serta merehabilitasi harkat dan martabatnya seperti sediakala, tulis tim pengacara dalam nota pembelaannya.
Redaksi Media Suara Harapan mencatat adanya upaya serius dari penasihat hukum untuk membedah setiap jengkal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim advokat menekankan bahwa jika pun perbuatan itu terbukti, hal tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi melainkan masalah administratif atau ranah hukum lainnya.
Sebuah strategi yang mencoba memisahkan antara kesalahan prosedur teknis dengan niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri.
Sesi penutup nota pembelaan itu tidak hanya bicara soal pasal, tapi juga soal iman.
Tim Advokat menutupnya dengan doa agar Majelis Hakim diberikan kekuatan lahir batin dalam menjatuhkan putusan.
Sebuah pengingat bahwa di atas hukum manusia, masih ada hukum Tuhan yang Maha Kuasa.


































