Majalah Suara Harapan – Bupati Kupang resmi menerbitkan Surat Instruksi Nomor BU.100.3.4.2/1241/BAPENDA/IV/2026 tentang Pelaksanaan Inovasi Kampung Taat Pajak KTP di wilayah Kabupaten Kupang.
Terbit 17 April 2026, instruksi ini jadi langkah strategis tingkatkan kemandirian fiskal daerah lewat optimalisasi PAD serta dekatkan pelayanan pajak ke desa dan kelurahan.
Dalam suratnya, Bupati menegaskan Kampung Taat Pajak adalah upaya membangun ekosistem kesadaran pajak mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Targetnya: PAD naik, pelayanan pajak makin dekat, fiskal daerah makin mandiri.
Pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang diinstruksikan inventarisasi seluruh kendaraan dinas. Pastikan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor PKB tepat waktu untuk tahun pajak 2026 dan lunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh ASN Pemkab Kupang yang punya kendaraan bermotor diperintah bayar PKB tepat waktu. ASN yang punya objek pajak bumi/bangunan di Kupang wajib lunasi PBB tahun berjalan maupun tunggakan.
Para camat se-Kabupaten Kupang diinstruksikan koordinasi intensif, pantau, serta evaluasi berkala bersama kades dan lurah. Pelaksanaan _Kampung Taat Pajak_ harus transparan dan akuntabel. Kendala lapangan wajib lapor cepat ke Bapenda.
Kades dan lurah diinstruksikan jadikan wilayahnya ujung tombak Kampung Taat Pajak KTP. Target pencapaian PAD tingkat desa/kelurahan terealisasi optimal


































