Majalah Suara Harapan – Maher Ora, selaku keterwakilan dari tokoh masyarakat kabupaten Kupang, kepada Media Suara Harapan (26 November 2025) melalui Whatsapp menyampaikan pandangan terkait program tour wisata rohani yang diusulkan oleh Bupati Kupang dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Kupang.
Menurut mantan Camat Amarasi, jika dikemudian hari kegiatan tour wisata rohani ini dianggap menyalahi aturan oleh aparat penegak hukum (APH), maka pimpinan dan anggota DPRD yang menyetujui usulan tersebut harus ikut bertanggung jawab.
Ora memprediksi bahwa Bupati Kupang kemungkinan besar akan lolos dari jeratan hukum karena usulan tersebut disetujui oleh sebagian besar anggota DPRD.
Pandangan Maher Ora menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran tour wisata rohani sebesar Rp1,8 miliar yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran 2025.
Karena itu Maher menekankan bahwa keputusan DPRD untuk menyetujui atau menolak usulan Bupati Kupang memiliki konsekuensi yang signifikan dalam menentukan nasib program tersebut.


































