Majalah Suara Harapan – Yermias Y.K. Pellokila, SH. secara resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD3A) Kabupaten Kupang terkait penerbitan Surat Nomor 400.102/366/DPMD3A/IX/2026 tanggal 17 September 2026. Permintaan ini diajukan demi mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta kepastian hukum di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu.
Dalam surat permohonannya, Yermias menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai memerlukan klarifikasi dan evaluasi mendalam dari pihak instansi terkait:
Surat resmi DPMD3A yang ditujukan kepada Wakil Ketua BPD Desa Pariti tersebut diketahui tidak pernah diterima secara langsung oleh yang bersangkutan, melainkan justru beredar terlebih dahulu melalui Facebook pada 29 September 2026.
Terdapat permintaan penjelasan mengenai kewenangan Kepala Dinas DPMD3A dalam memberikan tanggapan atas surat BPD Desa Pariti yang secara struktural dan formal ditujukan langsung kepada Bupati Kupang.
Perlunya kejelasan yuridis terkait status anggota BPD yang sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri secara tegas dan tanpa syarat untuk mengikuti proses pencalonan kepala desa
Pentingnya kejelasan mengenai apakah surat pengunduran diri tersebut telah diproses melalui mekanisme pemberhentian resmi, yang menjadi dasar krusial bagi kelanjutan proses pengisian anggota BPD antarwaktu agar tidak terjadi kekosongan maupun tumpang tindih aturan.
Melalui langkah ini, Yermias berharap pihak DPMD3A Kabupaten Kupang dapat mengevaluasi, memberikan penjelasan tertulis, serta menarik kembali surat tersebut apabila terbukti tidak didasarkan pada kewenangan maupun landasan hukum yang memadai.
Salinan permohonan ini turut ditembuskan kepada Bupati Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, serta Camat Sulamu guna menjadi perhatian bersama.


































