NEKAMESE, SH – Somasi yang dilayangkan oleh Baltazar Amtara terkait pemanfaatan lahan untuk budidaya rumput laut masyarakat Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, berakhir damai setelah pertemuan klarifikasi yang diadakan di Kantor Desa Bone, Jumat (28/6).
“Kita disomasi pasang papan pengumumannya di situ (wilayah sempadan pantai), budidaya (rumput laut) di situ. Maka kita dianggap melakukan penyerobotan di hak ulayatnya beliau,” jelas Kepala Desa Bone, Yoksan Laiputa.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh para kepala suku, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta Balthazar Amtara dan tim penasihat hukumnya.
Dalam pertemuan yang diwarnai dengar pendapat dari berbagai pihak tersebut, Laiputa berkesimpulan bahwa somasi ini karena kesalahpahaman.
“Yang pertama adalah kesalahpahaman si pelapor. Beliau berpikir bahwa kenapa rumput laut itu atas nama saya, Yoksan Laiputa, tetapi kok tiba-tiba yang terpampang di papannya itu dana pemberdayaan,” jelas Laiputa.
Kesalahpahaman kedua, lanjut Laiputa, terkait pemahaman tentang lokasi sempadan pantai. Baginya, wilayah pesisir menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya agar untuk kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat yang berdiam di sekitarnya.
“Itu diatur dalam UU No 27 tahun 2007 dan direspon oleh Perda No 4 Tahun 2014. Jadi kami diberi ruang itu untuk kelola jadi tempat penyeimbang, menjaga ekosistemnya dan membangun kesejahteraan masyarakat lokal. Cuma pemahaman berbeda,” jelas Laiputa.
Dari pertemuan itu, Laiputa menarik kesimpulan bahwa somasi yang dilayangkan kepada pemerintah Desa Bone sudah tidak berlaku lagi, meskipun hal itu tidak disampaikan secara gamblang oleh Bapak Baltazar dan penasihat hukumnya.
“Jawabannya tersirat bahwa tidak lagi (somasi) karena titik temunya sudah ada. Dari kesalahpahaman itu, beliau mengerti, kuasa-kuasa hukumnya juga mengerti. Artinya ada titik terang dan titik temunya juga,” tutur Laiputa.
Camat Nekamese, Yermie Absalom Koanak, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa masalah ini hanya merupakan miskomunikasi yang sudah seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan antara para pihak.
Ia berharap masalah yang sudah menemui titik temu tersebut tidak dibawa sampai ke pengadilan. “Kalau sampai pengadilan itu orang bilang kalah jadi abu menang jadi arang,” pungkasnya. (*)