Pemkab Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenakan denda
Majalah Suara Harapan - Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar Pajak ...
Read more







































