Majalah Suara Harapan – Sengketa lahan di Panmuti, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah memasuki babak baru. Dua surat resmi saling dilayangkan, Somasi dari Nouke Octaviani Rihi dan Balasan Somasi dari Zadrak Ati cs Ahli Waris Pito.
Dalam Surat Somasi I & II, Nouke Octaviani Rihi warga Airnona Kota Raja mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah di Desa Noelbaki seluas 11.670 M2 dengan dasar Sertifikat Hak Milik SHM.
Nouke menyomasi Zadrak Ati cs warga Dusun Kuanoah Noelbaki karena diduga:
1. Menguasai dan menduduki tanah tanpa izin
2. Menghalangi/menutup akses jalan yang sudah diserahkan ke Desa Noelbaki
3. Menimbulkan kerugian materil dan immateril
Nouke mengancam akan menempuh jalur hukum jika dalam 7 hari tanah tidak dikosongkan.
Setelah menerima surat, 10 Juli 2026, Zadrak Ati cs melayangkan Surat Balasan Somasi.
Zadrak menolak tegas seluruh tuduhan. Ia menyebut aktivitas di atas tanah tersebut berdasarkan alas hak dan riwayat penguasaan fisik turun temurun yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang menarik, Zadrak menyebut lokasi objek di RT 035/RW 013 Dusun Kuanoah, berbeda dengan yang diklaim Nouke.
Tuntutan saudara agar kami mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dalam jangka waktu 7 hari adalah tuntutan yang keliru dan tidak dapat kami penuhi, mengingat kami adalah pihak yang memiliki hak yang sah, tulis Zadrak.
Zadrak juga membantah tuduhan kerugian dan justru menantang, Apabila saudara merasa memiliki hak atas objek tanah tersebut dan berniat menempuh jalur hukum baik Perdata maupun Pidana, kami siap menghadapi proses hukum tersebut.
Sengketa ini mempunyai kaitan dengan laporan sebelumnya soal jalan di Noelbaki yang disegel 1 bulan buntut pembongkaran pagar oleh Pemdes.


































