KUPANG, SH – Dalam upaya mengatasi kejadian luar biasa rabies di Kabupaten Kupang, Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba, mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2024. Instruksi ini bertujuan untuk mempercepat penanganan tanggap darurat bencana non alam rabies.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Kupang mengarahkan beberapa pihak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan tanggung jawab mereka.
Pihak-pihak yang terlibat antara lain Komandan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies, para Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kupang.
Komandan Pos Komando diminta melakukan pencegahan dan penanganan rabies, melaporkan kasus, serta menyusun dan mengajukan rencana kebutuhan biaya (RKB) untuk penanganan rabies. Selain itu, komandan juga diminta berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa, dan Lurah dalam mengambil langkah-langkah penanganan rabies.
Para Camat dan Kepala Desa/Lurah diinstruksikan untuk mengendalikan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah masing-masing dan mewajibkan pemilik anjing untuk mengikat dan memvaksinasi hewan peliharaan mereka. Anjing yang tidak diikat akan dianggap sebagai anjing liar dan dapat dieliminasi untuk mencegah penyebaran rabies.
Kepala Puskesmas diminta memastikan semua korban gigitan HPR mendapatkan pelayanan yang memadai dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memenuhi ketersediaan vaksin dan serum anti rabies. Mereka juga diinstruksikan untuk melaporkan penanganan kasus rabies ke Dinas Kesehatan segera setelah ada kasus yang ditangani.
Instruksi ini mulai berlaku sejak 22 Juli 2024 dan diharapkan dapat menekan penyebaran rabies di Kabupaten Kupang. (*)


































