OELAMASI, SH – Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan sanksi tegas bagi seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah pengawasan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Amabi Oefeto. Pegawai kontrak yang diduga terlibat ternyata hadir dalam kampanye pada 1 dan 4 Oktober 2024.
“Kami telah melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak terkait, dan temuan ini sudah diproses secara serius,” tegas Marthoni.
Berdasarkan kajian Bawaslu, oknum tersebut diduga melanggar disiplin dan kode etik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang.Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 2, 3, dan 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 62 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Kupang memutuskan untuk meneruskan rekomendasi kepada Penjabat Bupati Kupang melalui surat dengan Nomor 141/PP.00.02/K-NT-05/X/2024.
Bawaslu berharap Pemerintah Kabupaten Kupang dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

































