OELAMASI, SH – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang memastikan bahwa usulan bantuan bagi penyintas bencana Siklon Seroja yang belum menerima bantuan sudah diajukan.
Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti, menjelaskan bahwa istilah “penyintas” digunakan untuk membedakan korban yang sudah mendapat bantuan dengan mereka yang belum. Istilah ini, katanya, tidak digunakan secara resmi dalam administrasi ke pemerintah provinsi atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kami di BPBD menggunakan istilah penyintas untuk menyebut korban yang belum mendapat bantuan, agar ada pembeda. Namun, untuk keperluan administrasi ke provinsi dan BNPB, kami tetap menggunakan istilah bantuan bagi korban Seroja,” ujar Tinenti, Selasa (5/11).
Tinenti menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kupang sudah berulang kali mengajukan usulan bantuan susulan ke BNPB, termasuk pada Mei 2023, untuk korban yang belum menerima bantuan.
Berdasarkan data BPBD, lebih dari 5.000 korban belum menerima bantuan, meskipun sudah dilakukan validasi dan verifikasi seperti yang pernah dilakukan pada data korban sebelumnya yang berjumlah sekitar 11.000.
Hingga kini, jawaban resmi dari BNPB terkait usulan tersebut belum diterima oleh pemerintah Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang pun terus berupaya melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan menetapkan dan mengusulkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) kepada BNPB.
“Kami sudah mengunggah dokumen ke aplikasi e-proposal R3P sesuai arahan, dan terus melakukan revisi sesuai rekomendasi BNPB. Namun, jawaban administrasi belum kami terima hingga sekarang,” jelas Tinenti.
Ia menambahkan bahwa ada dua sumber pendanaan yang bisa dipakai untuk bantuan korban Seroja, yakni dana siap pakai dan dana hibah. Dana siap pakai digunakan pada masa tanggap darurat hingga transisi ke pemulihan, sementara dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.
Sejauh ini, pemerintah Kabupaten Kupang juga sudah meminta dukungan Penjabat Bupati Alexon Lumba untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar perpanjangan revisi R3P bisa dilakukan sebelum batas waktu 29 Oktober 2024, sehingga bantuan bagi para penyintas bisa segera terealisasi.
Sementara itu, Semmy Tinenti menekankan pentingnya jawaban administrasi dari BNPB agar pemerintah Kabupaten Kupang dapat mempertanggungjawabkan proses ini kepada masyarakat. Tanpa jawaban resmi, pemerintah daerah hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kupang sepenuhnya berdasarkan regulasi. Harapan kami, pemerintah provinsi dan pusat bisa segera merespons usulan ini,” tutup Tinenti.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kupang sudah mengajukan bantuan sesuai prosedur dan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang seolah-olah menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap korban Seroja. (*)


































