Majalah Suara Harapan – Memasuki tahun 2026 situasi yang dialami oleh ribuan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang menghadapi kesulitan.
Beredar percakapan antara P3K dengan pihak bank dalam mengakses pinjaman pada bank menjadi salah satu permasalahan
Isu pemotongan gaji P3K sebesar 50% telah terdengar di telinga menyebabkan bank enggan memberikan pinjaman kepada P3K.
Mereka (P3K) membutuhkan kepastian mengenai status gaji mereka untuk dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Pemerintah diminta untuk memberikan kepastian mengenai status gaji P3K untuk menghilangkan ketidakpastian.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dampak isu ini terhadap kehidupan P3K dan memberikan solusi yang tepat.
Pemerintah Kabupaten Kupang harus segera bertindak agar keresahan ini tidak menurunkan motivasi kerja ribuan P3K yang menjadi garda terdepan pelayanan publik terhadap masyarakat.


































