Majalah Suara Harapan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan kinerja pembangunan manusia di bidang kesehatan pelayanan jaminan kesehatan nasional di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) di Kabupaten Kupang.
Data yang diperoleh Media Suara Harapan, dengan nomor surat 802/B/S/DJKPN-VI.KUP/PPD.02/12/2025 Hasil pemeriksaan kinerja atas pembangunan menunjukkan beberapa permasalahan,
Pertama, Belum terpenuhinya kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan pada Puskesmas dan rumah sakit umum daerah sesuai standar minimal.
Kedua, Bangunan prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas belum sesuai dengan standar minimal dan belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk pelayanan pasien JKN.
Ketiga, Puskesmas dengan status terpencil dan sangat terpencil belum diusulkan untuk mendapatkan tarif kapitasi khusus.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kupang untuk,
Pertama, Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk menyusun dan mengusulkan kajian insentif atau tunjangan khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kedua, Melakukan identifikasi dan menyusun bangunan prasarana dan alat kesehatan sesuai dengan standar kebutuhan pelayanan JKN.
Ketiga, Mengajukan Puskesmas terpencil dan sangat terpencil sebagai penerima tarif kapitasi khusus kepada BPJS Kesehatan.
Dalam Surat Cinta BPK, Bupati Kupang diminta untuk menyampaikan jawaban atas penjelasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
































