Majalah Suara Harapan -Anggota Komisi III DPRD NTT, Dr. Inche Sayuna, meminta Pemerintah Provinsi NTT mengevaluasi pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 agar tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak menimbulkan polemik maupun benturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menurut Inche, DPRD NTT pada prinsipnya mendukung setiap langkah inovatif pemerintah dalam meningkatkan PAD untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, ia mengatakan, setiap kebijakan harus dapat diterapkan secara adil, humanis, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Aturan yang baik adalah aturan yang bisa diterapkan tanpa menimbulkan kegaduhan. Pemerintah harus segera duduk bersama dengan pihak kepolisian, Jasa Raharja, Pertamina, dan perwakilan masyarakat untuk merumuskan ulang petunjuk teknis penertiban ini agar lebih humanis dan tepat sasaran,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ketua IWAPI NTT menambahkan, DPRD NTT juga akan segera mengagendakan dialog dengan pemerintah daerah untuk membahas implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sehingga dapat ditemukan solusi terbaik.
Menurut Inche, apabila tujuan utama pergub tersebut adalah menjawab keluhan masyarakat terkait ketidakadilan distribusi BBM bersubsidi, sebagaimana disampaikan Gubernur NTT, maka niat baik tersebut harus dikawal melalui aturan yang tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial.
“Kalau memang kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap ketidakadilan distribusi BBM bersubsidi, maka maksud baik itu harus kita diskusikan bersama agar aturan yang dibuat tidak menimbulkan kegaduhan di publik maupun bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” katanya.*Pos Kupang


































