Majalah Suara Harapan– Oktory Gaspersz, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 2009-2014, menilai temuan BPK RI terhadap Pemkab Kupang Tahun Anggaran 2025 terjadi akibat lemahnya pengawasan melekat internal.
Pernyataan itu disampaikan Oktory kepada Suara Harapan melalui WhatsApp, Senin 6 Juli 2026.
Ia menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan NTT Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-VI.KUP/PPD.01/05/2026 yang dirilis akhir Mei 2026.
Oktory menegaskan, temuan BPK sebesar Rp2,55 Miliar itu adalah pertanda fungsi pengawasan melekat di internal Pemkab Kupang tidak berjalan.
Perlu dukungan pengawasan ketat eksternal dari media, karena pertanda pengawasan melekat internal sangat lemah dari tugas wakil bupati Kupang menjadi bumerang terhadap bupati Kupang dan OPD terkait, kata Oktory.
Menurutnya, fungsi pengawasan yang seharusnya melekat pada tugas Wakil Bupati terkait ke temuan audit BPK.
Oktory meminta media massa terus melakukan pengawasan ketat eksternal terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK.
Rp2,55 Miliar temuan itu terdiri dari kelebihan bayar belanja barang Rp1,44 M, perjalanan dinas Rp337 juta, dan pemeliharaan gedung/jalan Rp781 juta. BPK telah merekomendasikan Bupati Kupang agar segera memerintahkan SKPD terkait menyetor kelebihan bayar ke Kas Daerah.
Tanpa pengawasan eksternal dari media, perbaikan tata kelola keuangan daerah akan sulit berjalan, ujarnya.


































