Majalah Suara Harapan — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Usman Husin, mendesak pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk segera mengevaluasi serta membenahi data desil kesejahteraan masyarakat.
Anomali penentuan desil dinilai memicu ketidaktepatan sasaran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan, yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat kurang mampu.
Penegasan tersebut disampaikan politikus PKB saat dihubungi Suara Harapan melalui panggilan WhatsApp pada Selasa (1/9).
Husin menyoroti banyaknya keluhan terkait perubahan desil tanpa dasar dan penjelasannya yang memadai.
“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait penentuan desil yang tidak sesuai. Yang bisa mengakses Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah desil 1 sampai dengan 4. Ada perubahan desil yang ekstrem, misalnya dari desil 1 meloncat ke desil 9, tanpa diketahui penyebabnya,” ujar Usman.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada para mahasiswa yang keluarganya mendadak tercatat dalam kelompok mampu. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh keringanan biaya kuliah maupun mengakses bantuan KIP Kuliah.
“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegasnya.
Menanggapi permasalahan ini, Usman mengajukan beberapa poin desakan:
Pertama, Pemerintah dan BPS diminta mempercepat proses pemutakhiran data penerima KIP Kuliah agar penyelesaiannya tidak mendahului batas waktu kebutuhan akademik mahasiswa.
Kedua, BPS perlu melacak serta mengevaluasi perubahan desil yang ekstrem. Setiap perubahan wajib disertai rincian indikator dasar, disertai mekanisme sanggah masyarakat yang transparan dan terukur.
Ketiga, Koreksi data yang telah disetujui harus langsung terhubung ke sistem KIP Kuliah, PIP, dan bansos lainnya tanpa perlu menunggu periode pemutakhiran data berkala.
Keempat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diimbau menjamin perlindungan mahasiswa. Kampus dilarang menonaktifkan status akademik, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksa mahasiswa mengundurkan diri selama proses verifikasi data berlangsung.
Sebagai informasi, desil merupakan kelompok peringkat kesejahteraan penduduk yang dikelola dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan indikator seperti pekerjaan, tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset, dari Desil 1 (terendah) hingga Desil 10 (tertinggi).
Mengakhiri keterangannya, Usman menekankan bahwa data administratif harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Desil seharusnya berfungsi sebagai alat bantu navigasi pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada yang berhak, bukan menjadi vonis mutlak yang menutup akses pendidikan anak bangsa.


































